Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada
Didemo hingga Dilempari Botol, DPR RI Batal Revisi UU Pilkada
Ditengah aksi ribuan massa yang menggeruduk gedung DPR RI, wakil rakyat membatalkan revisi UU Pilkada
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI Habiburokhman dilempari botol air mineral oleh para pengunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) siang. Akibatnya kepala politisi Partai Gerindra itu sempat tertimpuk botol massa, yang memprotes tindakan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Tadi kena lempar beberapa kali, risiko wakil rakyat,” ujar Habiburokhman di halaman Gedung DPR/MPR.
Anggota Badan Legislatif yang memproses revisi UU Pilkada itu pun menunjukkan jidatnya yang tertimpuk botol.
Habiburokhman menemui pendemo bersama Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sekitar pukul 12.50 WIB.
Mereka menemui pendemo setelah dijemput Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh merupakan salah satu organisasi yang pertama menyampaikan protes terhadap upaya DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan peserta Pilkada.
Saat anggota DPR itu berjalan keluar gedung DPR menuju mobil komando milik para pendemo, para massa buruh membuat barikade untuk mengawal jalannya mereka. Dengan penjagaan ketat, dari atas mobil komando Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyampaikan bahwa hari itu tidak ada pengesahan RUU Pilkada dalam sidang paripurna.
Namun, pendemo tidak ada yang mendengarkan ucapan Habiburrokhman. Mereka malah terus mengumpat dan meneriaki anggota DPR itu. Bahkan banyak yang melempari botol ke arah Habiburrokhman.
“Nggak percaya, paling nanti malam disahkan,” teriak seorang massa pendemo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tak akan ada sidang paripurna pada hari mendatang untuk membahas RUU Pilkada karena terbatas waktu.
“Selasa (27/8) sudah pendaftaran (calon kepala daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” kata Dasco.
Saat disinggung kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada, Kamis malam, Dasco membantahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada Kamis siang. “Enggak ada saya jamin enggak ada,” kata dia.
Dengan begitu, kata Dasco, aturan Pilkada tahun ini merujuk pada putusan MK yakni pencalonan peserta oleh partai politik berdasarkan perolehan suara sah, bukan lagi kursi parlemen. MK juga memutuskan calon harus berusia 30 saat penetapan.
Baleg DPR RI sebelumnya sepakat membawa draf revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke rapat paripurna, Kamis.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi parpol yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju. Sedang parpol yang menolak hanya PDIP.
Jurnalis Bpost Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Liput Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Walhi Kalsel Kecam Aparat Pasca Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa yang Demo di DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Belasan Mahasiswa di Banjarmasin Luka Kena Pentung Saat Demo di DPRD Kalsel, Ini Sikap LBH Borneo |
![]() |
---|
Bentrok Massa dengan Polisi, Walhi Kalsel Kecam Tindakan Respresif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Pasca Ricuh Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel, LBH Borneo Nusantara Buka Posko Aduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.