Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada

Didemo hingga Dilempari Botol, DPR RI Batal Revisi UU Pilkada

Ditengah aksi ribuan massa yang menggeruduk gedung DPR RI, wakil rakyat membatalkan revisi UU Pilkada

Editor: Hari Widodo
Instagram @narasinewsroom
Polisi mengamankan demonstran yang masuk area dalam Kompleks DPR RI, tampak sebagian pendemo diseret, ibu-ibu didorong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI Habiburokhman dilempari botol air mineral oleh para pengunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) siang. Akibatnya kepala politisi Partai Gerindra itu sempat tertimpuk botol massa, yang memprotes tindakan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Tadi kena lempar beberapa kali, risiko wakil rakyat,” ujar Habiburokhman di halaman Gedung DPR/MPR.

Anggota Badan Legislatif yang memproses revisi UU Pilkada itu pun menunjukkan jidatnya yang tertimpuk botol.

Habiburokhman menemui pendemo bersama Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sekitar pukul 12.50 WIB.

Mereka menemui pendemo setelah dijemput Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh merupakan salah satu organisasi yang pertama menyampaikan protes terhadap upaya DPR  menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan peserta Pilkada.

Saat anggota DPR itu berjalan keluar gedung DPR menuju mobil komando milik para pendemo, para massa buruh membuat barikade untuk mengawal jalannya mereka. Dengan penjagaan ketat, dari atas mobil komando Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyampaikan bahwa hari itu tidak ada pengesahan RUU Pilkada dalam sidang paripurna. 

Namun, pendemo tidak ada yang mendengarkan ucapan Habiburrokhman. Mereka malah terus mengumpat dan meneriaki anggota DPR itu. Bahkan banyak yang melempari botol ke arah Habiburrokhman.

“Nggak percaya, paling nanti malam disahkan,” teriak seorang massa pendemo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tak akan ada sidang paripurna pada hari mendatang untuk membahas RUU Pilkada karena terbatas waktu.

“Selasa (27/8) sudah pendaftaran (calon kepala daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” kata Dasco.

Saat disinggung kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada, Kamis malam, Dasco membantahnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada Kamis siang. “Enggak ada saya jamin enggak ada,” kata dia.

Dengan begitu, kata Dasco, aturan Pilkada tahun ini merujuk pada putusan MK yakni pencalonan peserta oleh partai politik berdasarkan perolehan suara sah, bukan lagi kursi parlemen. MK juga memutuskan calon harus berusia 30 saat penetapan.

Baleg DPR RI sebelumnya sepakat membawa draf revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke rapat paripurna, Kamis.

 Sebanyak delapan dari sembilan fraksi parpol yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju. Sedang parpol yang menolak hanya PDIP.

Langkah DPR tersebut dinilai ingin menganulir putusan MK karena merugikan kelompok petahana.

Terpisah, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan terakhir mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada.

 “Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

DPR RI sempat memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Hal itu terjadi karena banyak anggota dewan yang tidak hadir.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa mayoritas anggota DPR RI tidak hadir karena dilarang oleh masyarakat yang menjadi konstituennya. 

Tak hanya itu, kata Awiek, ada juga anggota DPR yang tidak hadir lantaran dilarang berangkat ke sidang paripurna DPR oleh istrinya.

“Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga,” kata Awiek di Kompleks Parlemen.

Awiek menjelaskan bahwa laporan itu juga sudah disampaikan para anggota DPR itu kepada para pimpinan DPR. Namun, ia enggan merinci daftar nama anggota DPR yang menolak hadir dalam sidang paripurna tersebut.

“Lah iya, (laporannya) saya oleh konstituen dilarang untuk hadir ke paripurna ada yang begitu. Tidak usah saya sebutkan,” jelasnya.

Di sisi lain, kata Awiek, ada pula anggota DPR yang tidak hadir karena menolak RUU Pilkada. Bahkan, beberapa diantara mereka turut mengunggah peringatan darurat berlatar biru sebagai bentuk penolakan.

“Ya, anggota DPR kan ada yang pasang-pasang begitu. Itu kan aspirasi dari publik,” pungkasnya. (Tribun Network/mar/fik/igm/wly/abd/dod) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved