Berita Banjarmasin

Tekuni Bisnis Narkoba, Pria di Pemurus Dalam Banjarmasin Ini Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel

Menggeluti bisnis narkoba, seorang pria di Banjarmasin, FA (39) ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
SHUTTERSTOCK
ilustrasi narkoba 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menggeluti bisnis narkoba, seorang pria di Banjarmasin, FA (39) ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

FA ditangkap pada Jumat (16/8/2024) sore di rumah kontrakannya di Banjarmasin

Ditangkapnya FA sendiri berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi di rumah kontrakan yang dihuni oleh FA.

Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pun menyambangi kediaman FA serta melakukan penggeledahan.

Baca juga: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanahbumbu  Andi Rudi - Bahsanuddin Laksanakan Deklarasi

Baca juga: Masih Sepi,  Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati HST

Dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu dengan berat 399,94 gram atau sekitar 4 ons serta 1 buah timbangan digital.

"Dia kurir sekaligus pengedar dan rencana pemasarannya ke Kalimantan Tengah (Kalteng)," ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit I, AKBP Deddi Daniel Siregar.

Dibeberkan juga oleh AKBP Deddi bahwa dalam menjalankan bisnisnya, FA melakukan transaksi dengan cara diranjau.

Atas perbuatannya, FA pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Perbaikan:
Ada kesalahan redaksional di paragraf 3 berita di atas. Sebelumnya tertulis ...di wilayah lingkungan Majelis Ashofa. Namun faktanya tidak seperti itu. Kesalahan tersebut telah diperbaiki dan kami mohon maaf sebesarnya atas ketidaknyamanannya.

Redaksi Banjarmasinpost.co.id

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved