Tajuk
Janji adalah Utang
HARI pertama pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah baik kota, kabupaten maupun provinsi mulai dibuka
HARI pertama pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah baik kota, kabupaten maupun provinsi mulai dibuka, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8), termasuk di wilayah Kalsel.
Pada hari pertama ini, sudah ada beberapa pasangan calon yang mendaftar.
Di Kalsel, tercatat ada empat daerah yang sudah diramaikan pendaftaran bakal calon kepala daerah yakni di Kabupaten Tanahbumbu, Tapin, Hulu Sungai Selatan dan di Kota Banjarbaru.
Di Tanahbumbu ada pasangan Andi Rudi Latif dan H Hasanuddin, yang mendaftar di hari pertama pendaftaran, usai menggelar deklarasi bersama. Keduanya diusung beberapa partai yakni Golkar, PAN, PKS, Demokrat, Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan Ummat.
Di Kabupaten HSS ada pasangan Jafar - M Faisal Akbar. Paslon yang diusung PKS dan PAN ini menggunakan bentor untuk mendaftar ke KPU setempat. Lalu di Tapin, ada pasangan H Yamani - H Juanda, lalu juga ada paslon dr Milhan - Habib Farid Assegaf.
Baca juga: Setelah RaZa, Giliran Tim BAIK Bakal Menyusul Daftar ke KPU Tanahlaut
Baca juga: Hujan Berkepanjangan Guyur Kota Pelaihari Tanahlaut, Wilayah Rawan Banjir Masih Aman
Sedangkan di Kota Banjarbaru, paslon petahana Aditya Mufti Arifin - Said Abdullah mendaftar ke KPU didampingi istri mereka masing-masing. Hadirnya para pasangan calon ini, menggambarkan kontestasi Pilkada 2024 yang bakal seru.
Hal ini pun tidak terlepas dari majunya pasangan Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru yang diusung PPP serta nonparlementer, yakni Ummat dan Buruh. Lantaran diuntungkan dengan disahkannya revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 yang memuat putusan MK, Minggu (25/8).
Seperti diketahui, dalam putusannya MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dinyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/ nonpartai/ perseorangan. Jad tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Namun pendaftaran para calon ini baru awal perjuangan untuk meraih kursi kekuasaan. Biasanya dalam setiap kontestasi Pemilu, para calon akan berlomba menarik simpati massa, antara lain dengan mengumbar janji manis saat kampanye nanti. Meskipun sudah menjadi ritual setiap lima tahunan, namun janji manis itu tetap melenakan.
Sebagai masyarakat yang cerdas, sebaiknya kita harus tetap kritis menyikapi janji-janji manis tersebut. Jangan mudah percaya atau terlena begitu saja. Janji mudah diucapkan, tapi seringkali sulit direalisasikan.
Pilih pemimpin yang menepati janji. Dengan begitu, pembangunan dan pelayanan ke masyarakat dapat berjalan secara efektif dan merata. Dan, para pemimpin yang terpilih harap diingat bahwa janji adalah utang yang harus dibayar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-ddd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.