Kriminalitas di Kalsel

Pencuri Hp dan Uang di Muara Uya Tabalong Dibekuk Polisi, Pelaku Congkel Jendela Rumah Korban

Pelaku pencurian satu buah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu di Desa Muara Uya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk Bpost
Es (37) Pelaku pencurian handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang terjadi beberapa bulan lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan pencurian satu buah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang terjadi beberapa bulan lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tabalong.

Pelaku ES (37), mengaku warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, diamankan, Jumat (30/8/2024) malam, di sebuah rumah di kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dalam kasus ini turut disita barang bukti berupa 1 buah gawai berwarna hitam , 1 buah obeng bolak balik warna hitam, 1 jaket parasut warna biru dan 1 topi abu-abu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (2/9/2024) membenarkan jika pelaku ES sudah diamankan.

Baca juga: Pencuri ini Reuni Lagi dengan Teman SMP-nya yang Jadi Hakim di Ruang Sidang, Arthur Booth Tak Jera

Baca juga: Terlibat Pencurian Sepeda Motor, Tiga Orang Pelaku Diamankan Anggota Polres Tanahbumbu

"Saat ini pelaku ES sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegasnya.

Dijelaskannya, korban dalam dugaan pencurian ini seorang pria, EE (28) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya yang berdomisili di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Saat itu, Minggu (19/5/2024) malam, sebelum tidur korban masih memainkan gawainya dan kemudian meletakkannya di samping tempat tidur dalam keadaan diisi daya.

Namun saat bangun tidur, Senin (20/5/2024), handphone miliknya sudah tidak berada di tempatnya lagi dan uang tunai sejumlah Rp 200 ribu juga turut raib.

Korban kemudian memeriksa di sekitar rumahnya dan menemukan adanya bekas congkelan di jendela bagian dapur.

Sedangkan korban sebelum tidur telah mengunci semua pintu dan juga jendela rumahnya.

Baca juga: Curi Belasan Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin, Dua Pencuri Divonis 18 Bulan Penjara

Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta melaporkan kepada polisi.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Tabalong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Meski awalnya minim petunjuk namun berkat penyidikan yang dilakukan, petugas akhir bisa mengungkap kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku ES. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved