Berita Banjarmasin

Curi Belasan Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin, Dua Pencuri Divonis 18 Bulan Penjara

Dua pelaku pencurian laptop dan sejumlah barang lainnya di SDN Basirih 5 Banjarmasin, Supian (28) dan Aliansyah (44) divonis 18 bulan.

Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Dua pelaku pencurian laptop dan sejumlah barang lainnya di SDN Basirih 5 Banjarmasin, Supian (28) dan Aliansyah (44) dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi selama 18 bulan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua pelaku pencurian laptop dan sejumlah barang lainnya di SDN Basirih 5 Banjarmasin, Supian (28) dan Aliansyah (44) dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi selama 18 bulan.

Pasalnya keduanya divonis bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/8/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan)," ujar Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim pun menyatakan sekitar 17 buah laptop, proyektor, mixer dan sebagainya yang dicuri oleh kedua pelaku dikembalikan kepada pihak SDN Basirih 5 Banjarmasin.

Atas putusan ini, kedua terdakwa pun menerima, termasuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Padi Desa Jejangkit Muara Baritokuala Dijemur di Halaman Rumah, untuk Benih Sebar

Baca juga: Beredar Kabar SK Gerindra ke Petahana H Saidi Mansyur-Habib Idrus Al-Habsyie, Begini Faktanya

Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU, pasalnya keduanya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Supian dan Aliansyah sendiri menjadi otak utama pencurian, dan pencurian ini diketahui pada Minggu (12/5/2024).

Adapun yang dicuri oleh kedua terdakwa sebanyak 17 buah laptop berbagai merk, hingga mikropon, proyektor dan sebagainya.

Oleh pihak sekolah, kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dan akhirnya kedua pelaku langsung berhasil ditangkap. Keduanya pun kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved