CPNS 2024
Terlanjur Beli? Ini Cara Refund E-meterai Pendaftaran CPNS 2024, Simak Ketentuannya
Meterei elektronik atau E-meterai yang sudah dibeli online dari website Peruri bisa di-refund, begini cara dan ketentuannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 banyak yang mengeluhkan sudah terlanjur membeli e-Meterai di portal https://meterai-elektronik.com tetapi tak bisa dipakai.
Sebenarnya meterei elektronik atau E-meterai yang sudah dibeli dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bisa mengajukan refund (pengembalian dana)
Hal itu disampaikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui unggahan Instagram resminya, @peruri.indonesia pada Selasa (3/9/20204).
Adapun proses pengembalian dana e-meterai harus mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu, bagaimana cara dan ketentuan refund e-Meterai Peruri?
Bagi pendaftar CPNS 2024 yang sudah membeli e-Meterai dan ingin mengajukan refund, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
Baca juga: Diperbolehkan Menggunakan Meterai Tempel, Pelamar CPNS di HST Membludak
Baca juga: Ingatkan Pelamar CPNS Tidak Mendaftar di Akhir Pendaftaran, Kepala BKPSDM Kotabaru : Nanti Lelet
4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian
6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses
Cara Refund e-Meterai Peruri
Berikut langkah-langkah atau cara refund e-meterai Peruri:
1. Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com
2. Lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, diantaranya :
No. Handphone
Nama
Bukti Pembayaran
Sisa Kuota Saat ini
Nomor Invoice yang Dibatalkan
3. Tunggu hingga permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender
4. Apabila proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
Baca juga: Zulhas Terima Kunjungan Wakil Presiden Kebijakan Publik TikTok, Ini yang Dibahas
Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini diperbolehkan memakai meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen yang dipersyaratkan.
Diperbolehkannya penggunaan meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen CPNS 2024 tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftar seleksi CPNS 2024 boleh memakai meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," ujar Suharmen dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (5/9/2024).
Suharmen menjelaskan, terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, menyebabkan banyak calon pendaftar belum bisa melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.
Hal ini membuat banyak pendaftar CPNS 2024 belum bisa mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Ditegaskan bahwa panitia seleksi instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipakai oleh pendaftar di dokumen CPNS, baik untuk e-meterai maupun meterai tempel.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
| Calon PNS-PPPK Kecewa Pengangkatan Diundur, Warga Banjarmasin Ini Terlanjur Mundur sebagai Manajer |
|
|---|
| Kemenpan RB Pastikan Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 Serentak 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026 |
|
|---|
| Pemprov Kalsel Umumkan Proses Pemberkasan CPNS 2024, 25 Formasi Kosong |
|
|---|
| Daftar Dokumen untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2024, Simak Panduan dan Jadwalnya |
|
|---|
| Tutorial Cek Pengumuman Hasil PPPK Kemenag 2024 bagi Peserta yang Lolos, Simak Syarat isi DRH |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.