Pilkada Kalsel 2024

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Balangan dan Tanbu Kembali Digelar 2025 

Pilkada 2024 di Balangan dan Tanahbumbu (Tanbu), Kalsel akan kembali digelar tahun depan jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong

Editor: Hari Widodo
Kolase Banjarmasinpost.co.id
Bapaslon Pilkada Balangan Abdul Hadi-Akhmad Fauzi. (Kanan) Bapaslon Pilkada Tanahbumbu Andi Rudi-Bahsanuddin. Keduanya bakal melawan kotak kosong pada kontestasi Pilkada 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Balangan dan Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) akan kembali digelar tahun depan jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong.

Aturan tersebut sudah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat (RPD), Rabu (11/9/2024).

Hal itu juga diamini Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa.

“Turunan dari hasil RDP itu tentu diimplementasikan kepada semua kabupaten kota, termasuk provinsi,” katanya, Kamis (12/9/2024).

Meski demikian, Andi Tenri mengaku belum mendapatkan jadwal pasti perhelatan Pilkada ulang tersebut. Pihaknya masih menunggu KPU RI.  

“Karena kan informasinya masih berproses, kita tunggu saja,” ujarnya.

RDP pada 10 September kemarin, ditetapkan bahwa daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, akan digelar kembali pada 2025.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

RDP tersebut juga diikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama KPU RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai PKPU yang mengatur hal tersebut, pada rapat kerja selanjutnya.

Komisi II bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP akan membahas lebih lanjut terkait hal ini pada rapat bersama pada 27 September mendatang.

Selain itu disepakati berdasarkan UU Pilkada, pada pilkada ulang, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon bisa kembali mengajukan kandidat baru.

Selain itu, calon kepala daerah yang sebelumnya keok oleh kotak kosong dapat kembali mencalonkan diri. 

Tidak ada larangan eksplisit yang mencegah calon yang kalah dalam pilkada sebelumnya untuk kembali maju dalam pilkada ulang, baik secara individu maupun sebagai pasangan calon yang diusung oleh partai politik. 

Namun, tentu saja, calon tersebut harus kembali mendaftar dari mulai dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diharuskan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved