Narkoba di Kalsel

Simpan Ratusan Butir Karisoprodol, Warga Cempaka Banjarbaru Diciduk Polisi di Pinggir Jalan

FR (48), warga Kelurahan Cempaka Banjarbaru tak berkutik saat polisi yang meringkusnya menemukan ratusan butir karisoprodol dan sabu

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk BPost
Fr (48) beserta barang bukti, pengungkapan kasus narkotika golongan 1 oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐ Ratusan butir obat berwarna putih yang diduga mengandung Karisoprodol, menjadi Barang Bukti (Barbuk) ungkapan kasus narkoba di Banjarbaru.

Selain itu, narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram juga turut jadi bukti, tindak pidana yang telah dilakukan oleh FR (48), warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka.

Pria paruh baya itu tak berkutik, saat diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu (11/9/2024) lalu.

"Pelaku diamankan saat berada di sisi Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka," kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Kejar-kejaran di Hutan, Polisi Bekuk Pengedar di Desa Keramat Kabupaten Tapin, Sita 15 Paket Sabu

Baca juga: Ringkus Dua Pria Saat Penggerebekan di Palampitan Hilir,  Polisi Amankan 2 Paket Sabu 

Baca juga: Bawa Sajam di Tempat Umum, Pengedar Pil Karisoprodol di Banjarbaru Diamankan Personel Polsek Cempaka

Diungkapkan Syahruji, bahwa sebelumnya petugas telah memantau gerak-gerik pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Penyelidikan dimulai setelah kami menerima informasi, bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba," jelasnya.

Saat ini pelaku ujar Syahruji telah diamankan di Mapolres Banjarbaru, guna menjalani prosea hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved