Berita Banjarbaru

Bawa Sajam di Tempat Umum, Pengedar Pil Karisoprodol di Banjarbaru Diamankan Personel Polsek Cempaka

Sebanyak 17 butir pil mengandung karisoprodol diamankan dari tangan pengedar, Didi Sugaianto alias Didi Tato

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Polsek Cempaka untuk Bpost
Pelaku ungkapan kasus peredaran narkotika golongan I dan kepemilikan Sajam di tempat umum, oleh Polsek Cempaka 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak 17 butir pil mengandung karisoprodol diamankan dari tangan pengedar, Didi Sugaianto alias Didi Tato.

Narkotika golongan I itu didapatkan personel Polsek Cempaka, saat melakukan penyelidikan di Jalan Mistarcokrokusumo, Kelurahan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi juga menemukan dua bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau di tubuh pelaku.

Sajam tersebut masing-masing memiliki panjang sekira 40 Cm yakni jenis pisau, dan jenis belati 23 Cm.

Baca juga: Satu Setel Pakaian PSL Rp4,8 Juta, Ini Anggaran Seragam Anggota DPRD Banjar yang Bakal Dilantik

Baca juga: Masih Kurang Tiga Kursi, Arifin Noor Dapat Rekomendasi B1 KWK PDIP di Pilkada Banjarmasin 2024

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, menjelaskan, pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan Sajam senjata di tempat umum tersebut, bermula dari laporan masyarakat.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas ujar Ketut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang gerak-gerik nya mencurigakan.

"Dari tangan pelaku juga kami amankan uang tunai ratusan ribu, sepeda motor dan satu unit gawai," kata Kapolsek, Jumat (16/8/2024).

Pelaku dan barang kini telah diamankan di Mapolsek Cempaka, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatnnya tersebut pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved