Berita HST
Belasan Warung Malam di Desa Sungai Buluh HST Ditutup, Pemilik Warung Ini Buka Suara
Ini kata salah satu pemilik warung malam, pasca petugas Satpol PP HST menutup dan menyegel warung miliknya di Desa Sungai Buluh
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Aksi penyegelan, penutupan dan pemutusan aliran listrik belasan warung malam di Sepanjang Jalan Desa Sungai Buluh, Kecamatan BAS, HST sempat diwarnai penolakan dari para pemilik warung.
Penolakan disertai adu mulut yang dilakukan para pemilik warung malam dengan petugas di Lapangan ini dinilai sebagai tindakan yang kurang tepat.
"Tahu ae kami ini melanggar. Tapi kada jua harus ditutup, bisa jua diberikan teguran terkahir kali. (Kami tahu bahwa ini melanggar. Tapi tidak harus ditutup. Bisa juga berikan teguran untuk yang terakhir kali. red)," ungkap seorang pemilik warung.
Wanita yang meminta tak disebutkan namanya ini mengakui sudah membuka warung malam ini sejak dua tahun terkahir.
"Kurang labih dua tahunan. Di wadah ulun, ada tiga orang yang begawi. Amun ditutup kaya ini, kamana buhannya handak bagawi gasan memakani kaluarga. (Kurang lebih dua tahun. Di warung saya ini, ada tiga orang yang kerja. Jika ditutup seperti ini, kemana mereka mau kerja untuk menafkahi keluarga. red)," ujarnya.
Ia pun meminta ada kebijakan atau aturan yang bisa berpihak untuk kehidupan mereka selanjutnya.
"Ayuha, mun sudah ditutup kaya ini, kada kawa ae lagi beusaha. Mudahan ae ada bantuan kah apa kah gasan kami ni. (Ya sudahlah, kalau sudah ditutup seperti ini, tidak bisa lagi usaha. Semoga ada bantuan dan atau sejenisnya buat kami. red)," harapnya.
Baca juga: Belasan Warung Remang-Remang di Desa Sungai Buluh HST Ditutup, Diduga Jadi Tempat Maksiat
Baca juga: Guru Junaidi Dukung Warung Remang-Remang di Desa Sungai Buluh HST Ditutup, Sebut Hal Ini
Sementara ituitu, Kasat Satpol PP HST, Subhani kepada awak media, senin, (16/09/2024) mengakui bahwa penutupan tersebut sempat diwarnai aksi penolakan.
"Sempat ada penolakan dengan anggota kita, tapi kita memilih untuk tidak berdebat," jelasnya.
Subhani mengatakan itu pun hanya berlangsung sesaat karena ada Tuan Guru Junaidi yang juga ikut memantau di lokasi dan memberikan pemahaman kepada para pemilik warung.
Seperti diberitakan sebelumnya, penindakan ini sebagai upaya terkahir agar para pemilik warung malam ini bisa dengan sendirinya menghancurkan bangunannya karena bangunan-bangunan ini ilegal dan bertentangan dengan peraturan daerah No 6 Tahun 2024 tentang pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Jelang Maulid Nabi, Harga Bahan Pokok di Pasar Keramat HST Stabil, Cek Harga Ikan dan Daging |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Pengakuan Hukum Adat, Masyarakat Meratus di HST Tetap Tolak Taman Nasional |
![]() |
---|
Siap Beroperasi Tahun Ini, Dandim HST Tinjau Bangunan Koramil Batang Alai Timur |
![]() |
---|
Raih Dua Penghargaan, Polres HST Jadi Teladan Tata Kelola Keuangan |
![]() |
---|
Warga Binaan Rutan Barabai Dibekali Pelatihan Pertanian, Dari Bercocok Tanam hingga Pengolahan Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.