Berita HST
Guru Junaidi Dukung Warung Remang-Remang di Desa Sungai Buluh HST Ditutup, Sebut Hal Ini
penutupan warung malam atau remang-remang di Desa Sungai Bulu Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendapat dukungan dari Guru H Ahmad Junaidi
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Proses penutupan belasan warung malam atau warung remang-remang di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Batang Alai Selatan juga mendapat dukungan penuh dari tokoh agama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Senin, (16/09/2024).
Dukungan tersebut salah satunya datang dari Tuan Guru KH Ahmad Junaidi Pamangkih yang secara langsung turun ke Lokasi dan melakukan pemantauan saat proses penutupan warung-warung malam tersebut.
Usai melakukan penutupan dan penyegelan, kepada awak media, Guru H Ahmad Junaidi dari pamangkih pun mengakui mendukung proses penutupan ini untuk menanggulangi maksiat di Sungai Buluh.
"Sesudah penutupan ini, saya berharap kepada anggota kepolisian dan TNI agar lebih banyak lagi turun ke lokasi, untuk menyelesaikan perkara ini," jelasnya.
Guru Junaidi mengatakan tak hanya ditutup, diharapkan warung-warung malam ini bisa sekaligus dihancurkan.
"Ini adalah langkah pertama untuk menanggulangi maksiat yang ada di wilayah ini, khususnya Kabupaten HST," ujarnya.
Baca juga: Belasan Warung Remang-Remang di Desa Sungai Buluh HST Ditutup, Diduga Jadi Tempat Maksiat
Baca juga: Atlet Lari 100 Meter Kalsel Dina Aulia Kembali Pecahkan Rekor di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Terkait penutupan ini, Kasat Pol PP HST, Subhani mengakui bahwa penindakan ini sebagai upaya terkahir agar para pemilik warung malam ini bisa dengan sendirinya menghancurkan bangunannya.
"Bangunan-bangunan ini ilegal dan bertentangan dengan peraturan daerah No 6 Tahun 2024 tentang pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
warung remang-remang
warung malam
Desa Sungai Buluh
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Guru H Ahmad Junaidi
Banjarmasinpost.co.id
Satpol PP HST
Guru Junaidi
Musda Ke-13 KNPI Kalsel Dinilai Cacat Prosedur, Imam Satria Jati : Saya No Comment |
![]() |
---|
Gapoktan Usaha Bersama Garap 146,7 Hektare Jagung Hibrida di Desa Awang HST |
![]() |
---|
SMPN 1 HST Jadi Sekolah Rujukan Google ke 2 di Indonesia, Siswa Terbiasa dengan Pembelajaran Digital |
![]() |
---|
Calon PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Salah Isi Data Riwayat Hidup, Ini Alasannya Diungkap BKPSDMD HST |
![]() |
---|
983 Formasi PPPK Paruh Waktu Dialokasikan untuk HST, Peserta Masuki Tahap DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.