Berita HST

Calon PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Salah Isi Data Riwayat Hidup, Ini Alasannya Diungkap BKPSDMD HST

Kabupaten HST mendapat alokasi sebanyak 983 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene/Dok
Ilustrasi-Pelamar yang antre untuk menyerahkan berkas fisik lamaran PPPK di depan Kantor BKPSDMD di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (9/10/2023) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  BARABAI - Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13135/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 memastikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendapat alokasi sebanyak 983 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 

Kabid Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD HST, Agus Setiadi, menjelaskan bahwa alokasi tersebut terbagi dari dua kategori, yakni pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan yang tidak terdaftar.

“Dari total 983 alokasi, sebanyak 434 berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, dengan rincian 9 tenaga guru dan 425 tenaga teknis. Sedangkan 549 lainnya berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar, terdiri dari 1 tenaga guru, 54 tenaga kesehatan, dan 494 tenaga teknis,” terang Agus, senin, (16/09/2025).

Ia menambahkan, data peserta yang memperoleh alokasi dapat dilihat langsung melalui akun masing-masing di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Lulusan PPG Datangi DPRD HSS, Berharap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMP Kalsel, Pemprov Angkat 6.420 Tenaga Honorer

Saat ini, menurut Agus, proses seleksi telah memasuki tahap penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.

“Pengisian DRH wajib dilakukan oleh peserta melalui akun SSCASN masing-masing sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025. Tahap ini menjadi dasar untuk proses verifikasi berikutnya,” jelasnya.

Agus juga mengimbau para peserta agar benar-benar teliti dalam mengisi data diri serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Kesalahan pengisian bisa berpengaruh terhadap kelancaran proses administrasi,” ujarnya.

Dengan adanya alokasi formasi ini, Pemkab HST berharap dapat memperkuat kinerja perangkat daerah melalui dukungan pegawai paruh waktu sesuai kebutuhan di lapangan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved