Berita HST
Calon PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Salah Isi Data Riwayat Hidup, Ini Alasannya Diungkap BKPSDMD HST
Kabupaten HST mendapat alokasi sebanyak 983 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13135/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 memastikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendapat alokasi sebanyak 983 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Kabid Data Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD HST, Agus Setiadi, menjelaskan bahwa alokasi tersebut terbagi dari dua kategori, yakni pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan yang tidak terdaftar.
“Dari total 983 alokasi, sebanyak 434 berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, dengan rincian 9 tenaga guru dan 425 tenaga teknis. Sedangkan 549 lainnya berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar, terdiri dari 1 tenaga guru, 54 tenaga kesehatan, dan 494 tenaga teknis,” terang Agus, senin, (16/09/2025).
Ia menambahkan, data peserta yang memperoleh alokasi dapat dilihat langsung melalui akun masing-masing di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Lulusan PPG Datangi DPRD HSS, Berharap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMP Kalsel, Pemprov Angkat 6.420 Tenaga Honorer
Saat ini, menurut Agus, proses seleksi telah memasuki tahap penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
“Pengisian DRH wajib dilakukan oleh peserta melalui akun SSCASN masing-masing sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025. Tahap ini menjadi dasar untuk proses verifikasi berikutnya,” jelasnya.
Agus juga mengimbau para peserta agar benar-benar teliti dalam mengisi data diri serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Kesalahan pengisian bisa berpengaruh terhadap kelancaran proses administrasi,” ujarnya.
Dengan adanya alokasi formasi ini, Pemkab HST berharap dapat memperkuat kinerja perangkat daerah melalui dukungan pegawai paruh waktu sesuai kebutuhan di lapangan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
PPPK Paruh Waktu
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
daftar riwayat hidup
HUT ke-70, Sat Lantas Polres HST Pererat Kebersamaan Lewat Anjangsana |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Transaksi Kristal Perusak Saraf, Warga HST Digerebek di Rumah |
![]() |
---|
Transaksi Gelap di Kambat Selatan HST Terbongkar, Polisi Temukan 9 Paket Sabu di Rumah Warga |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran di Desa Mundar HST, Mengarah Pada Konsleting Listrik |
![]() |
---|
Warga HST Ingat Jangan Berkendara Sambil Merokok, Bisa Kena Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.