CPNS 2024

Tutorial dan Syarat Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024, Diberi Waktu 3 Hari

Berikut tutorial dan syarat mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2024 bagi peserta yang dinyatakan belum berhasil.

Editor: Mariana
Kompas/Priyambodo
Ilustrasi seleksi CPNS 2019 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut tutorial dan syarat mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024 bagi peserta yang dinyatakan belum berhasil.

Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2024 telah diumumkan pada Selasa, 17 September 2024 di laman sscasn.bkn.go.id.

Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada hasil seleksi administrasi CPNS 2024, maka dapat mengajukan sanggah.

Adapun masa sanggah dimulai pada hari ini, 18 September 2024.

Namun perlu diketahui, terdapat ketentuan dan syarat dalam mengajukan sanggah.

Baca juga: Viral Penampakan Warga Kabupaten Bandung Panik Rumah Runtuh, Berhamburan Bawa Anak ke Tempat Aman

Baca juga: Viral Ibu Kandung di Prabumulih Pasung Anaknya Picu Keresahan Warga, Alasan Pemasungan Terkuak

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS Kemenag 2024

Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah selama 3 hari

Mengajukan sanggah dapat dilakukan di akun SSCASN masing-masing

Pelamar tidak boleh mengubah kembali dokumen yang telah diunggah pada pendaftaran

Pelamar juga tidak boleh mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun

Panitia seleksi CPNS dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar

Hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional

Cara Ajukan Sanggah

Klik tombol 'Ajukan Sanggah' di bawah keterangan tidak lolos seleksi

Nantinya, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah

Pada kolom Alasan Sanggah, peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved