Berita Banjarbaru

Disidang Usai Terjaring di Eks Lokalisasi Pembatuan Banjarbaru, Tiga PSK Ini Didenda Rp 1 Juta

Tiga PSK terjaring penertiban yang dilakukan satpol PP di eks lokalisasi Pembatuan Banjarbaru. Ketiganya, didenda Rp 1 juta

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Satpol PP Banjarbaru untuk BPost
Petugas Satpol PP Banjarbaru, saat menertibkan praktik prostitusi di Eks Lokalisasi Pembatuan, Kamis (19/9/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐  Praktik prostitusi di eks lokalisasi Pembatuan, Kota Banjarbaru tampak masih beroperasi.

Terlihat dari hasil giat cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang dilakukan oleh Personel Satpol PP Banjarbaru.

Di sana petugas masih mendapati adanya praktik prostitusi, yang dilakukan oleh dua orang perempuan.

"Barang bukti yang kami amankan di sana berupa alat kontrasepsi. Mereka juga mengakui berkerja sebagai PSK," kata Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Pj Sekda Kota Banjarbaru dan Kasatpol PP Kota Pimpin Razia di eks Lokalisasi Pembatuan, Ini Hasilnya

Baca juga: Kepergok Tunggu Pelanggan, Satu PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan Digiring Petugas ke Rumah Singgah

Selain menertibkan praktik prostitusi di Eks Lokalisasi Pembatuan, petugas juga mengamankan pasangan bukan suami istri di lokasi berbeda.

Pasangan itu diamankan saat sedang berduaan, pada satu rumah kontrakan, di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.

"Tempat itu kami datangi karena sudah menjadi Target Operasi (TO), berdasarkan laporan dari masyarakat," ujarnya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Mako Satpol PP Bajarbaru, para PSK tersebut menjalani Sidang Tipiring, di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Baca juga: Jasad PNS Ditemukan Tewas di Eks Lokalisasi Pembatuan, Polisi Sebut Tidak Temukan Tanda Kekerasan

Diungkapkan Yanto, pada sidang tersebut, para PSK masing-masing berinisial ES (34), CR (45), dan SS (43) didenda Rp 1 Juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka mereka akan menjalani pidana kurungan selama tujuh hari," jelas Yanto.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved