Serambi Ummah

Aturan Konsumsi Makanan dalam Islam, Simak 2 Macam Bangkai yang Boleh Dikonsumsi

Ustadz Muthohar mengatakan ada dua bangkai yang dihalalkan untuk dikonsumsi walaupun kondisi tidak segar.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Mariana
Dok BPost
Ustadz M Muthohar 

Oleh: Ustadz M Muthohar

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat memilih bahan makanan, terkadang masyarakat menemui masalah tersendiri. Pada beberapa kejadian, ada yang tak sengaja termakan bangkai, lantaran hewan atau ikan yang dimakan telah lama mati, atau terlambat diolah.

Lalu, bagaimana Islam mengatur terkait memakan bahan hewani ini? Apakah ada jenis bangkai yang boleh dimakan?

Satu dai di Kabupaten Tanahbumbu, ustadz M Muthohar, menyampaikan, dalam ajaran Islam, seluruh hewan yang mati tanpa disembelih secara syariat itu berarti bangkai. Bangkai itu hukumnya najis dan seluruh perkara yang najis itu hukumnya haram.

Dia menuturkan, supaya hewan halal dikonsumsi meliputi hewannya memang halal secara syariat untuk dikonsumsi (seperti sapi, kambing dll) bukan yang diharamkan seperti babi,anjing hewan buas yang mempunyai kuku tajam dan taring yang kuat untuk berburu, serangga, hewan yang menjijikan/menakutkan dan hewan yang hidup dua alam walaupun ada sebagian hewan yang masih diperselisihkan.

Kedua, kata pemimpin Majelis Tanwirul Qulub di Kabupaten Tanahbumbu ini, hewannya harus disembelih atau dipotong sampai putus urat jalan napas dan jalan makan menggunakan alat yang tajam. “Dan yang menyembelih harus muslim,” tambahnya.

Baca juga: Makanan Halal dan Baik Dianjurkan untuk Umat Islam, Ini Pola Makan Sehat ala Rasulullah SAW

Baca juga: Cara Didik Anak dalam Islam, Rasulullah SAW Terapkan Targhib dan Tarhib

Ditanya apakah ada jenis-jenis tertentu yang tetap halal dimakan, meskipun sudah tidak segar lagi alias sudah jadi bangkai? Ustadz Muthohar menjawab ada dua bangkai yang dihalalkan untuk dikonsumsi walaupun kondisi tidak segar.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya,”Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa. (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

Selain itu, sambungnya, semua jenis ikan yang hidup di air laut maupun di air tawar, tidak perlu disembelih, karena bangkai ikan itu hukumnya halal. Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an, yang artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.(QS Al-Maidah: 96)

Mengomentari ayat ini, para sahabat Nabi Muhammad  SAW seperti Abu Bakar, Ibu Abbas dan lainnya ridhwanullahi ‘alaihim berkata,”Yang dimaksud dengan binatang buruan laut adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut adalah hewan yang mati di dalam laut.”

Dasar lainnya juga ada sabda Rasulullah SAW, yang artinya,” Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR Abu Daud dan At-Tirmizy).

“Maka diketahui bahwa sesungguhnya binatang terbagi menjadi tiga, salah satunya adalah binatang yang tidak halal dimakan. Sehingga yang disembelih ataupun yang berupa bangkai hukumnya sama (haram),” jelas Ustadz Muthohar.

Dia melanjutkan, yang kedua adalah binatang yang bisa dimakan, namun tidak bisa halal dimakan kecuali dengan disembelih secara syar’i. Yang ketiga adalah binatang yang bangkainya halal untuk dimakan seperti ikan dan belalang. “Dari kesimpulan tersebut kita sebagai muslim tentunya ambil yang halal tinggalkan yang haram,” ucap Ustadz Muthohar.

Ditanya apakah ada hadis atau ayat yang sahih terkait masalah ini? Dia menyatakan banyak, di antaranya Surat Al-Baqarah ayat 173, yang artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” pungkas Ustadz Muthohar. (rin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved