Kriminalitas Tanahbumbu

Polisi Cokok Penoda Anak di Bawah Umur di Tanahbumbu, Korban Berhari-hari Tak Pulang

M (24) dilaporan ke polisi  karena telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur.

WARTAKOTA
ILUSTRASI Kasus pencabulan. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - M (24) dilaporan ke polisi  karena telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur, di wilayah Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu.

Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badaruddin, membenarkan tentang adanya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini.

Mewakili Kapolres Tanahbumbu, Kapolsek menerangkan, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1e) dan Ayat (2e) KUHP.  

“Tersangka berinisial M (24) ditangkap pada Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 13.30 Wita, giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu, di rumahnya Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir,” terang Kapolsek, Jum'at (27/9/2024).

Terkait kronologi, dia menceritakan, bermula pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 09.30 Wita, korban menghubungi pelaku minta mengantarkan orangtua (bapak/rad) korban ke Desa Saring Sungai Bubu, ke tempat keluarga untuk melayat karena ada keluarga meninggal.

Setelah pelaku mengantar orangtua (bapak) korban, pelaku kembali menjemput korban dengan dalih  ke ibu korban, untuk menjemput korban guna membantu memasak di tempat keluarga bapak korban yang meninggal atas permintaan bapak korban.

Ditunggu berhari-hari, korban tak kunjung pulang. Sempat ditelepon, namun kontak korban tidak aktif. Dicari ke tempat pelayatan juga tidak ada.

“Baru hari Sabtu (21/9/2024), pelaku mengantar korban. Setelah ditanya, korban mengaku beberapa hari di rumah pelaku. Dia disetubuhi beberapa kali,” ujarnya.

Atas kejadian itu orangtua korban melaporkan kejadian ke Polsek Kusan Hilir. (rin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved