Berita Banjarbaru

Eks Ketua KPU Banjarbaru Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penjelasan KPU Kalsel

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Banjarmasinpost.co.id/Dok
Mantan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana (kanan). 

Saksi korban yang percaya dengan janji Rozy menyanggupi untuk menyediakan uang tunai sebesar tersebut, dan akan diserahkan sesegera mungkin kepada Rozy.

Kemudian, pada Rabu 7 Februari 2024, Rozy berangkat dari Banjarbaru ke Kabupaten Tanah Bumbu menemui seseorang untuk mengambil uang sebesar permintaannya itu.

Tetapi, janji Rozy rupanya dianggap tak terbukti. Ternyata saksi korban hanya mendapatkan perolehan suara sebanyak 4.684 suara di Kota Banjarbaru. 

Aturan tentang pemberhentian anggota KPU ada di UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 29, 30, dan 31. Dalam pasal 29 ayat (1) disebutkan, anggota KPU di berbagai tingkatan berhenti antarwaktu karena 3 hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan 7 alasan anggota KPU bisa diberhentikan. Satu saja dari 7 hal ini terpenuhi, anggota KPU yang bersangkutan bisa dipecat.

Salah satunya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.

Pasal 29 ayat (3) menyebut, pemberhentian anggota KPU kabupaten/kota oleh KPU provinsi.
Untuk anggota KPU kabupaten/kota digantikan calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU provinsi. (msr)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved