Berita Banjarbaru
Eks Ketua KPU Banjarbaru Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penjelasan KPU Kalsel
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Saksi korban yang percaya dengan janji Rozy menyanggupi untuk menyediakan uang tunai sebesar tersebut, dan akan diserahkan sesegera mungkin kepada Rozy.
Kemudian, pada Rabu 7 Februari 2024, Rozy berangkat dari Banjarbaru ke Kabupaten Tanah Bumbu menemui seseorang untuk mengambil uang sebesar permintaannya itu.
Tetapi, janji Rozy rupanya dianggap tak terbukti. Ternyata saksi korban hanya mendapatkan perolehan suara sebanyak 4.684 suara di Kota Banjarbaru.
Aturan tentang pemberhentian anggota KPU ada di UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 29, 30, dan 31. Dalam pasal 29 ayat (1) disebutkan, anggota KPU di berbagai tingkatan berhenti antarwaktu karena 3 hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan 7 alasan anggota KPU bisa diberhentikan. Satu saja dari 7 hal ini terpenuhi, anggota KPU yang bersangkutan bisa dipecat.
Salah satunya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.
Pasal 29 ayat (3) menyebut, pemberhentian anggota KPU kabupaten/kota oleh KPU provinsi.
Untuk anggota KPU kabupaten/kota digantikan calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU provinsi. (msr)
BMKG Sebut Awal Penghujan di Kalsel Berlangsung Sejak Pertengahan September, Tapi Tak Serentak |
![]() |
---|
Pokdarwis Kalsel Diminta Berbenah, Sambut Penerbangan Langsung Malaysia-Banjarmasin |
![]() |
---|
Kalsel Masuki Peralihan Musim Kemarau ke Hujan, BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan November 2025 |
![]() |
---|
669 Kejadian, Karhutla Kalsel 2025 Capai Luas Lahan Hingga 1.706,29 Hektare |
![]() |
---|
Sasar 10 Ribu Siswa, Disdikbud Kalsel Gelontorkan Bantuan Pendidikan Rp11,38 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.