Pemilu 2024

Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel

DKPP Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas DKPP
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 151-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Kalsel, Kota Banjarmasin, pada Senin (12/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketiga penyelenggara pemilu tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi Peringatan Keras dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (1/10/2024) lalu.

Dalam putusan DKPP, menyatakan tindakan para Teradu yang tidak melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pengadu dan tindakan penerimaan pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan mekanisme serta prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

“Para Teradu terbukti tidak professional dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Baca juga: Bawaslu Kalsel Kaji Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banjarbaru

Baca juga: Sepekan Kampanye, Bawaslu Kalsel Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Lokasinya

Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 23 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (3) dan Peringatan (10). Sedangkan 10 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Selain tiga komisioner di atas, DKPP memberikan peringatan untuk dua anggota Bawaslu Kalsel yang lain.

Keduanya adalah Akhmad Mukhlis dan Thessa Aji Budiono.

Sekadar diketahui, perkara ini mulanya diadukan AR Rezekian Noor yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah.

Ia mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono (Teradu I) beserta empat Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis, Thessa Aji Budiono dan Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai V.

Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu melakukan pembiaran pencabutan laporan oleh Partai PDIP di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa seharusnya dari kejanggalan tersebut dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk melakukan penelurusan untuk ditindaklanjuti dengan laporan hasil pengawasan dari Bawaslu.

“Para Teradu telah melakukan pembiaran penanganan laporan pelanggaran pemilu serta pencabutan laporan yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur,” tutur Darul Huda Mustaqim.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono yang mewakili Teradu I sampai V dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved