KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Usai Jadi Tersangka, Paman Birin Terancam Masuk DPO Jika Tak Hadir

KPK menyebut jika Paman Birin tak memenuhi panggilan, pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan.

Editor: Mariana
Tribunnews
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Namun, pemanggilan Sahbirin itu belum bisa dipastikan kapan waktunya.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024) lalu.

"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024), dilansir Kompas TV.

Ghufron mengatakan jika Sahbirin tak memenuhi panggilan dari KPK itu, pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan.

Baca juga: Viral Istri Sah di Sumut Kirimi Pelakor Karangan Bunga di Tempat Kerja, Isi Tulisannya Tuai Sorotan

Baca juga: Lafadz Niat Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Ungkap Hukum Digabung dengan Qadha Ramadhan

"Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO," ujarnya.

Alasan KPK Belum Tahan Sahbirin meski Jadi Tersangka

Hingga saat ini KPK belum menahan Sahbirin meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalsel tersebut.

Alasannya, karena uang siap Rp1 miliar dalam kasus ini belum sampai ke tangan Sahbirin sendiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal itulah  yang membuat Sahbirin tidak termasuk orang yang ditangkap dalam OTT KPK.

Pasalnya, penahanan tersangka dalam OTT itu dilakukan menyesuaikan jalannya uang suap ke para tersangka.

"Terkait dengan masalah belum ditangkap (Gubernur Kalsel). Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). 

Asep kemudian menjelaskan aliran uang yang berasal dari dua pemberi, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto baru sampai keempat penerima.

Empat penerima itu adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.

Jadi, tim KPK baru bergerak menangkap enam orang tersebut karena mereka sudah menerima uang suap itu.

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.

"Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," kata Asep.

Adapun, penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.

Ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5 persen terkait proyek. Nilainya Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved