KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari
Inilah kata penasehat hukum Gubernur Kalsel, Soesilo Ariwibowo menyikapi munculnya Sahbirin Noor jelang putusan prapradilan melawan KPK
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Soesilo Ariwibowo, memberikan klarifikasi terkait kemunculan kliennya pada Senin (11/11/2024).
Ariwibowo menegaskan bahwa kehadiran Sahbirin tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024).
“Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini,” ungkap Ariwibowo kepada media sebelum sidang putusan di PN Jakarta Selatan dimulai.
Ariwibowo juga menambahkan bahwa kemunculan Sahbirin membuktikan bahwa kliennya tidak melarikan diri.
"Sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa Paman Birin tidak pergi ke mana-mana. Kami selalu berkomunikasi, namun saya kurang mengetahui apakah beliau sedang menenangkan diri atau dalam kondisi kurang sehat," jelasnya.
Mengenai jalannya sidang praperadilan, Ariwibowo menyatakan bahwa pihaknya siap menerima apapun hasil putusan yang akan dibacakan oleh pengadilan.
Baca juga: Gubernur Kalsel Muncul ke Publik, Eks Penyidik KPK Minta Paman Birin segera Ditangkap
Baca juga: Suasana Terkini Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Pasca Gubernur Kalsel Pimpin Apel ASN
Sidang putusan praperadilan tersebut dijadwalkan pukul 13.00 WIB dan akan menentukan nasib Sahbirin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Setelah lebih dari sebulan tidak tampil di depan publik, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, akhirnya muncul pada Senin (11/11/2024). Ia memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
Kemunculannya ini menarik perhatian, mengingat waktunya yang berdekatan dengan pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPk menegaskan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan. Hal tersebut karena keberadaannya yang tidak diketahui lokasinya.
"Tentu ini dapat memberikan pandangan bagi majelis atau hakim praperadilan melihat legal standing pelapor ini seperti apa. kita menganggap enggak bisa untuk yang bersangkutan mengajukan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (9/11/2024).
Dengan demikian, KPK sangat yakin Majelis Hakim bisa menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin. "Ya kita meyakini lah, kita meyakini bahwa apa yang kita ajukan, apa yang kita dalilkan dapat diterima hakim," katanya.
KPK telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). Surat penangkapan terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Budi menekankan, Sahbirin terbukti melarikan diri sejak penyidik melakukan OTT di Kalsel. "Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prastiyo.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
![]() |
---|
Motif Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Kala Diburu KPK Tersibak, Antropolog ULM Ungkap Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.