KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Siapa Pengganti Paman Birin Usai Tersangka KPK, Mendagri Sebut Sosok Ini Bisa Plh Gubernur Kalsel

Ini kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto soal perkembangan kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Kalsel yang membuat Paman Birin jadi tersangka

|
Editor: Irfani Rahman
Biro Adpim Setdaprov Kalsel untuk BPost
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengendarai sepeda motor listrik di momen peresmian SPKLU 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hingga hari keempat pasca penetapan status tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10/10).

Tessa mengatakan, belum bisa mengupdate secara detil kelanjutan proses dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor.

 “Nanti akan diupdate, tidak sekarang, ditunggu saja,” kata Tessa, kepada Tribun.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku juga belum membahas soal pengganti Sahbirin Noor, terkait KPK yang telah menetapkan Gubernur Kalsel sebagai salah satu tersangka.

Mendagri Tito menuturkan, kepada media saat di Bali menjelaskan, apabila Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka maka kursi gubernur digantikan oleh Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin.

Namun, karena Mudihin tengah cuti mengikuti konstelasi Pemilihan Gubernur 2024, sehingga kursi gubernur akan diisi oleh Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar. Roy Rizali Anwar menjadi Pelaksana Tugas Harian (plh) Gubernur Kalsel. “Kalau belum jadi tersangka otomatis silakan menjabat terus kalau seandainya jadi tersangka maka otomatis wakil. Wakilnya sekarang running di Pilkada, otomatis sekda jadi Plh,” katanya.

Adapun Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar Kalsel, Puar Junaidi menyebut kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10) lalu, tak terjadi langsung kepada Paman Birin.

Baca juga: Update OTT di Dinas PUPR yang Seret Gubernur Kalsel, KPK Cekal Paman Birin ke Luar Negeri

Baca juga: Kondisi 3 Proyek Dinas PUPR Kalsel yang Terkait OTT KPK, Gelora Paman Birin Jadi Seperti Ini

Tapi, enam orang yang langsung ditahan KPK. Dua di antaranya adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah. “Opini yang terbangun selama ini terjadi demikian. Padahal terjadi di institusi di bawah gubernur, yakni Dinas PUPR Kalsel,” ujarnya.

Menurut Puar, bisa saja ada orang mengatasnamakan gubernur untuk meminta 5 persen dari uang fee proyek.

Puar menilai, fenomena seperti itu bukan hal yang baru. “Banyak terungkap di daerah lain, yang mana orang kepercayaan di sekeliling kepala daerah malah memanfaatkan untuknya pribadi,” tuturnya.

Diketahui, selain Sahbirin Noor, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.

Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.(msr/cnn)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved