Kriminalitas Banjarmasin

Kurir 1,2 Kilogram Sabu Divonis Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara    

Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari 1 kilogram, Agus Salim alias Boy bakal mendekam di balik jeruji besi 12 tahun.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/fran rumbon
Suasana sidang putusan kasus narkoba. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari 1 kilogram, mengantarkan seorang pria di Banjarmasin yakni Agus Salim alias Boy mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun.

Pasalnya Boy divonis bersalah oleh Majelis Hakim, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Selasa (15/10/2024), di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Boy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Boy yang mengikuti persidangan secara online ini pun menyatakan menerima putusan oleh Majelis Hakim tersebut.

Boy sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian pada awal Juni 2024 di rumah kontrakannya di Jalan Lingkar Dalam Gang Raga Buana, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Awalnya Boy mendapatkan perintah dari seseorang untuk mengantarkan pesanan sabu, kemudian dia diamankan oleh petugas kepolisian.

Dari handphone Boy, petugas mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi sabu.
Petugas pun melakukan pengembangan dan mendatangi rumah kontrakan Boy. Dan di lokasi ini lah petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat 1,2 kilogram sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan 3 paket serbuk ekstasi dengan berat 152,94 gram, timbangan digital dan sebagainya.

Bersama barang bukti, Boy pun digelandang ke kantor polisi dan kemudian duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved