BFocus Urban Life

Tenaga Kerja Asing yang Melanggar Keimigrasiab Bisa Sampai Dideportasi

Imigrasi akan melakukan penindakan apabila memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian oleh Tenaga Kerja Asing.

Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel
PENGECEKAN DOKUMEN - Suasana pengecekan dokumen milik TKA oleh petugas keimigrasian dalam Operasi Jagratara 2024. 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Operasi Jagratara Tahap III 2024 yang dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, digelar pada 7-9 Oktober 2024.

Dan meskipun ada ratusan dokumen keimigrasian WNA atau TKA yang diperiksa, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran alias masih tertib.

Pasalnya dari semua dokumen milik TKA yang diperiksa tersebut, mulai dari paspor, izin tinggal dan dokumen lainnya sudah sesuai.

Lantas bagaimana apabila dalam operasi tersebut operasi tersebut ditemukan pelanggaran-pelanggaran ?

Terkait hal ini, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus pun menerangkan akan dilakukan penindakan apabila memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran.

Penindakan pun dibeberkannya akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan aturan yang sudah ada.

"Kalau misalnya ditemukan ada pelanggaran, itu bisa dilakukan tindakan administratif. Bisa dengan denda, bahkan juga bisa sampai proses pendeportasian," katanya.

Pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi lanjutnya, mulai dari melebihi batas izin tinggal alias overstay, data tidak sesuai dan lain sebagainya. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved