Berita Tabalong

Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pria di Tabalong Diringkus Polisi di Bengkel Tempat Bekerja

Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Tabalong karena melakukan tindakan asusia terhadap gadis di bawah umur

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Ilustrasi kekerasan. (Shutterstock)
Ilustrasi tindak asusila terhadao anak di bawah umur. Seorang pria diringkus Satreskrim Polres Tabalong karean setubuhi anak di bawah umur 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Diduga lakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, pelaku, A (30), kini harus jalani proses hukum di Satreskrim Polres Tabalong.

Pelaku yang merupakan seorang laki-laki ini diamankan anggota Satreskrim Polres Tabalong di sebuah bengkel tempat pelaku bekerja, Rabu (23/10/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (24/10/2024), mengatakan, pelaku  diamankan berawal atas laporan ibu korban.

Saat itu ibu korban melaporkan telah terjadi tindak asusila terhadap anak perempuannya berusia 15 tahun dan masih bersekolah setingkat Sekolah Menengah Atas.

Dimana pelakunya diketahui merupakan teman ibu korban dan korban juga sudah mengenal pelaku sekitar dua bulan lalu.

"Dari situlah pelaku kemudian diamankan di bengkel tempatnya bekerja dan dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya," ujar Joko.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Petugas, Beli Ganja Rp 10 Juta Lewat Instagram, Petugas Sita 925 Gram

Baca juga: Update Pengungkapan 70 Kg Sabu Kapolda Kalsel : Pengembangan akan Dilakukan Bersama Mabes Polri

Sedangkan  barang bukti yang disita berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar baju warna putih, 1 lembar celana kargo warna coklat.

1 lembar legging pendek warna hitam, 1 lembar kerudung warna putih, 1 lembar kaos warna putih, 1 set dalaman wanita warna hitam dan coklat dan 1 lembar surat permintaan Visum Et Repertum.

Disampaikan Joko, kejadian asusila ini bermula, Minggu (1/9/2024) sore, korban bersama ibu korban dan pelaku pergi ke kawasan kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, untuk menonton konser musik.

Saat itu pelaku yang datang menjemput ke rumah dengan menggunakan skuter metik dan oleh ibu korban meminta  pelaku untuk berboncengan dengan korban menuju lokasi konser.

Saat pelaku menjemput di kediaman itu, ibu korban juga turut menyaksikan dan sempat memvideokan korban sebelum berangkat.

Sesampainya di lokasi konser, korban bergabung kembali bersama ibu dan adik-adik korban, sedangkan pelaku bersama pacarnya.

Selesai konser, Senin (2/9/2024) dinihari, secara beriringan mereka pulang dan korban kembali berboncengan dengan pelaku.

Saat ibu korban mendahului, pelaku yang boncengan dengan korban, kemudian mengajak korban untuk bersantai.

Lalu pelaku melajukan kendaraan ke arah yang tak diketahui korban, hingga akhirnya tiba  di bengkel milik pelaku.

Sesampainya di bengkel miliknya, pelaku langsung menarik korban ke dalam bengkel tersebut dan mengunci pintu bengkel.

Saat itu ubu korban yang terlebih dahulu tiba di rumah sempat menelpon korban karena korban belum juga tiba 

Namun korban tidak bisa mengangkatnya karena tas korban di simpan pelaku yang sudah berniat jahat ke korban.

Lalu,di dalam bengkel pada saat posisi korban terbaring di atas tikar, pelaku langsung berupaya lakukan perbuatan asusila secara paksa. Korban saat itu tidak berani berteriak karena pelaku berkata apabila ribut dan terdengar orang lain maka mereka bisa dikawinkan secara paksa.

Dari situ, pelaku kemudian melanjutkkan lagi aksinya hingga secara paksa berhasil menyetubuhi korban.

Setelah lakukan perbuatan itu, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya.

Korban yang tak terima, kemudian pada malam harinya memberitahukan kejadian tersebut kepada sang ibu.

Mendengar itu tentu saja ibu korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melaporkan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved