KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Update Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Minta Waktu Tiga Pekan
Ini kabar terbaru mengenai sidang praperadilan gubernur Kalsel, Sahbirin Noor kepada KPK, in penjelasan KPK
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/10), ditunda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak menghadiri sidang.
“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin. Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan ulang pada Senin (4/11).
Sedang hakim tunggal sidang Afrizal Hadi menyatakan KPK minta sidang ditunda selama tiga pekan. “Pada hari ini belum dapat hadir dan termohon sudah meminta penundaan selama tiga minggu,” kata Afrizal.
Namun Afrizal tidak memenuhi permintaan tersebut. Dia pun menyatakan PN Jaksel akan melayangkan surat peringatan kepada KPK agar hadir pada sidang Senin mendatang.
Baca juga: BREAKING NEWS - Satu Lagi Jasad Santri Al Falah Tenggelam di Aluhaluh Banjar Ditemukan, Asal Kaltim
Baca juga: Kabid Cipta Karya Tertunduk Saat Dibawa KPK, Kantor Dinas PUPR Kalsel Langsung Sepi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK. “Masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata Tessa, Senin.
Namun Tessa menegaskan KPK siap membuktikan penanganan perkara terhadap Sahbirin Noor sesuai koridor hukum.
Sahbirin Noor mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi. Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini. Selain Sahbirin Noor, yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta).
Sahbirin disangka menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, Sahbirin disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024. Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Sedangkan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya. (tribunnews)
KPK
Sahbirin Noor
Gubernur Kalsel
praperadilan gubernur Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
Dinas PUPR Kalsel
| Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
|
|---|
| Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
|
|---|
| Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
|
|---|
| Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pengukuhan-Ikatan-Kepengurusan-Alumni-SMPN-10-Banjarmasin.jpg)