Kosmetik Ilegal Gagal Beredar di HSU

Pasca Pengungkapan Kasus Kosmetik Ilegal di HSU, BPOM Siap Jadi Saksi Ahli

Pihak Loka POM Tabalong apresiasi langkah Polres HSU yang amankan ribuan Kosmetik Ilegak di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata saat memperlihatkan barang bukti kosmetik ilegal yang jajarannya sita 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - engungkapan kasus dugaan kosmetik ilegal yang dilakukan Polres HSU mendapat apresiasi . Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM ) Kabupaten Tabalong. Loka POM ini meliputi empat kabupaten yakni Tabalong, HSU, Balangan dan Hulu Sungai Tengah (HST).

“Semua harus saling bantu, termasuk seperti kasus di HSU. Kami berterima kasih sekali kepada Pak Kapolres HSU yang telah lakukan pengungkapan,” kata Kepala Loka POM Tabalong, Taufiqurrohman, Selasa (29/10).

Loka POM Tabalong pun menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan dalam proses hukum seperti menjadi saksi ahli pada proses penyidikan.

“Kami juga pernah ungkap kasus yang sama. Komoditasnya juga kurang lebih sama dan memang jadi public warning BPOM,” ujarnya.

Taufiqurrohman pun mengaku pihaknya melakukan pengawasan dan pengecekan rutin terhadap sarana distribusi produk.

Taufiqurrohman pun menjelaskan cara mengetahui apakah produk terdaftar di BPOM atau belum. Hal itu bisa dilihat dari kemasannya. Bagi yang memiliki izin edar ada kode NA untuk kosmetik. Untuk lebih meyakinkan masyarakat bisa memeriksa melalui aplikasi BPOM Mobile. “Saya mengimbau juga ke masyarakat jangan tergiur dengan iklan, hati-hatilah, instal BPOM Mobile untuk lindungi diri dan keluarga,” katanya.

Baca juga: Kosmetik Filipina Beredar di Hulu Sungai. Polres HSU Sita Produk Senilai Ratusan Juta

Baca juga: Heboh Begal Diduga Beraksi di Jalan Tol Barabai HST, Pria Misterius Coba Rampas Gelang Ibu-ibu

Apresiasi terhadap Polres Hulu Sungai Utara juga diberikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin. “Kami mendukung dan mengapresiasi serta mengucapkan selamat atas upaya Polres HSU dalam mengungkap peredaran kosmetik ilegal,” ujar Kepala BBPOM Banjarmasin Drs Leonard Duma Apt, MM, Selasa.

Menurut Leonardo, upaya yang dilakukan Polres HU salah satunya untuk melindungi masyarakat. “Tentunya semua stakeholder senantiasa saling mendukung dalam melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal,” katanya.

Leonardo pun menegaskan kosmetik yang beredar di Indonesia harus memiliki izin dari BPOM.

Untuk melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal dan berbahaya, BBPOM Banjarmasin rutin melakukan pengawasan.

“Kami senantiasa melakukan pengawasan karena adanya kecurigaan dan menghindari peredaran kosmetik ilegal. Termasuk kosmetik sejenis yang ditemukan di HSU,” ujarnya.

Disinggung mengenai pengawasan yang dilakukan, Leonardo menerangkan beragam cara. Mulai dari pemeriksaan cara produksi, kemudian evaluasi bahan yang digunakan selama beredar mulai dari sampling dan pengujian.

Selanjutnya pemeriksaan sarana produksi untuk memastikan industri senantiasa menerapkan cara produksi baik. Berikutnya pemeriksaan sarana distribusi, untuk memastikan pelaku usaha senantiasa menerapkan cara distribusi yang baik termasuk deteksi dini bila ada peredaran kosmetik ilegal.

“Kemudian bisa juga berupa penindakan ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan kejahatan bidang obat dan makanan,” pungkasnya. (dry/ran)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved