Kosmetik Ilegal Gagal Beredar di HSU

Dukung Polres HSU Ungkap Dugaan Kosmetik Ilegal, Loka POM di Tabalong Siap Jadi Saksi Ahli 

Loka POM di Kabupaten Tabalong siap mendukung proses penyidikan dugaan kosmetik ilegal yang berhasil diungkap jajaran Polres HSU

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Kepala Loka POM di Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pengungkapan dugaan kosmetik ilegal yang dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mendapat apresiasi dari Loka POM di Kabupaten Tabalong.

Loka POM di Kabupaten Tabalong sendiri untuk wilayah kerjanya selain di Kabupaten Tabalong, juga untuk Kabupaten HSU, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kepala Loka POM di Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman, Selasa (29/10/2024) sore, memyampaikan, pihakmya selalu bersinergi  lintas sektor dalam lakukan pengawasan obat dan makanan, termasuk kosmetik

Sinergi ini selalu dilakukan karena dalam melakukan pengawasan termasuk penindakan, tidak bisa dilakukan sendiri sendiri, tapi harus dilakukan dengan kerja bersama.

"Semua harus saling bantu, termasuk seperti kasus di HSU, kami berterimakasih sekali kepada Pak Kapolres yang telah lakukan pengungkapan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Peredaran 10 Ribu Kosmetik Ilegal Digagalkan Polisi, Senilai Rp 250 Juta

Baca juga: Terungkap Asal Ribuan Kosmetik Ilegal Disita Polres HSU, Produksi Luar Negeri

Pihaknya juga berterimakasih kepada pihak Polres HSU yang turut menyampaikan agar masyarakat jangan sampai memakai kosmetik tanpa ada izin edar BPOM karena tidak ada jaminan mutu dan keamanan.

Kemudian dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Polres HSU, lanjutnya, pihak Loka POM juga siap memberikan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.

Dukungan yang diberikan dengan siap menjadi saksi ahli pada proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan kompetensi teknis yang dimiliki.

"Sebelumnya juga pernah kami ungkap kasus sama, komoditasnya juga kurang lebih sama, dan memang jadi public warning BPOM untuk yang (produk) brilian itu," katanya.

Masih menurut Taufiqurrohman, selain melakukan penindakan, selama ini Loka POM di Tabalong juga sangat intens lakukan pendampingan terhadap tumbuhnya usaha di bidang farmasi dan makanan, salah satunya industri kosmetik.

Pendampingan dilakukan sejak awal, mulai dari bagaimana cara memproduksi kosmetik yang baik, mengelola sarana dengan baik sampai terbitnya izin edar BPOM hingga pendampingan dari sisi bisnisnya.

Kemudian juga ada lakukan pengawasan dengan rutin lakukan pengecekan di sarana distribusi produknya agar tetap bisa diketahui masih sesuai dengan syarat dan mutu keamanan atau tidak.

"Kalau ditemukan ada pelanggaran maka diberikan sanksi adiministratif salah satunya pencabutan izin edarnya agar masyarakat terlindungi dan bisa mengetahui produk yang ada izin edarnya itu salah satu jaminan negara kepada masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, bagi masyarakat juga diharapkannya bisa proaktif untuk bisa benar-benar memperhatikan terkait ada atau tidaknya izin edar dari produk yang akan digunakan

Apabila produknya tanpa ada izin edar, termasuk kosmetik baik dari luar negeri maupun dalam negeri, maka tidak ada jaminan mutu dan keamanannya, sehingga bisa saja berdampak buruk terhadap kesehatan.

Baca juga: Benda Didapat dari Nunukan, Ini Hasil Penggebekan di Penjualan Kosmetik Ilegal di Tarakan Kaltara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved