Kriminalitas Banjarmasin

Polisi Tangkap Penganiaya Mantan Pacar dan Kekasih, Buron Dua Tahun Terjaring Operasi Pekat

Ahmad Alfian (33) diduga melakukan tindak kekerasan pada mantan pacarnya, Reni (31), dan pacar baru Reni, Muhammad Nazar Amin (29)

Yani untuk Bpost
Pelaku pengancaman terkait asmara ditangkap Polsek Banjarmasin Barat 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Suasana mencekam meliputi Jalan Sutoyo S, Gang Rahayu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, ketika seorang pria bernama Ahmad Alfian (33) diduga melakukan tindak kekerasan pada mantan pacarnya, Reni (31), dan pacar baru Reni, Muhammad Nazar Amin (29) pada Senin (4/7) pada 2022 silam. 

Peristiwa ini berawal dari kecurigaan dan emosi yang memuncak hingga berujung pada ancaman serta tindak kekerasan di hadapan beberapa saksi mata.

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat, dan saat itu Ahmad Alfian diketahui sedang membawa senjata tajam dan mengejar Nazar sebagai korban. 

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pertikaian terjadi setelah pelaku mengetahui hubungan Reni dengan Nazar. Tanpa ragu, Alfian diduga mendekati Nazar dan terlibat adu mulut, sebelum akhirnya menyerang Nazar hingga Nazar jatuh ke tanah.

Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Marzun Prakoso menyebut, berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Zafri Zamzam, Banjarmasin, Sabtu (26/10/2024) malam, setelah dua tahun buron.

“Pelaku berhasil diamankan saat kami sedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat),” ujar Marzun, Rabu (30/10/2024).

Berdasarkan laporan, ancaman Alfian tidak hanya berakhir di lokasi kejadian. Ia juga mengintimidasi Reni dengan senjata tajam sambil membawa Reni ke rumah keluarganya di kawasan Rawasari, Kota Banjarmasin. 

Di sana, pelaku diduga melakukan kekerasan lebih lanjut pada Reni, hingga membuatnya pingsan. Meski beberapa anggota keluarga berusaha melerai, pelaku tetap menebarkan ancaman kepada Reni dan Nazar.

“Kasus ini melibatkan banyak unsur intimidasi dan kekerasan, dan pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal penganiayaan yang berlaku,” tambah Marzun. 

Barang bukti berupa kesaksian dan laporan korban telah diserahkan ke Polresta Banjarmasin. Polisi mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mendapati ancaman atau kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan interpersonal lainnya. (sul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved