Pilkada Kota Banjarbaru 2024
Paslon Pilkada Banjarbaru Ovie-Said Dilaporkan Wartono, Bawaslu Kalsel Buka Suara
Ini kata Bawaslu Kalsel setelah melalukan penelaahan atas laporan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Wartono melaporkan ditya Mufti Arifin dan Said Abdullah
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasangan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah Alkaf terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Pasangan calon nomor urut 2 tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Masalah ini bermula saat Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono melaporkan Ovie-Said ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengatakan, pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklajuti Iaporan berkaitan dengan dugaan pelaggaran Pilkada.
Bawaslu Kalsel juga harus menyampaikan temuan dan laporan atas hasil penanganan pelanggaran tersebut kepada KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti.
"Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Pemilihan Kepala Daerah," kata Radini saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kalsel, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Bawaslu Kalsel Rekomendasikan Pembatalan Paslon 02 , Ini Respon Calon Petahana Aditya
Baca juga: BREAKING NEWS - Bocah Diduga Tenggelam di Desa Pulau Alalak Batola, Ditemukan Baju di Tepi Sungai
Radini menjelaskan, bahwa Bawaslu Kalsel telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut yang pada pokoknya untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil.
"Berdasarkan kajian awal, perkara a quo terpenuhi syarat formil dan materiil sehingga rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X12024," ujarnya.
Radini menuturkan, Bawaslu Kalsel melakukan serangkaian proses kajian selama lima hari. Pihaknya meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 35 orang terkait.
"Total ada 35 orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel dua orang," tuturnya.
Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti tersebut, Bawaslu Kalsel kemudian melakukan proses penyusunan kajian ke dalam Formulir A.11 untuk menganalisis kesesuaian keterangan para saksi dengan bukti-bukti dengan unsur yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada/
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel melalui forum rapat pleno Pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti.
Selain itu, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
"Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," jelas Radini.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan oleh KPU.
Aditya Mufti Arifin
Wartono
Said Abdullah Alkaf
Bawaslu Kalsel
Pilkada Kota Banjarbaru 2024
Ovie-Said
Banjarmasinpost.co.id
| Penyebab Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani Usai Sindir Maia Estianty Disorot, Sentil Nama Safeea |
|
|---|
| Liga 1 Jadi Makin Aneh |
|
|---|
| 1 Faktor Pemicu Manchester United Kalahkan Liverpool 3-2 di Liga Inggris, Carrick: Banyak Pelajaran |
|
|---|
| Kompetisi dan Egoisme Elit |
|
|---|
| Hasil Bola Liga Italia Tadi Malam: Inter Scudetto, Juventus dan AC Milan Terancam di Zona Champions |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kalsel-Aries-Mardiono-bersama-jumpa-pers.jpg)