Pilkada Banjarbaru 2024

Bawaslu Kalsel Rekomendasikan Pembatalan Paslon 02 , Ini Respon Calon Petahana Aditya

Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kalsel, perihal pembatalan Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah sebegai peserta Pilkada

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi).
Paslon Aditya-Said Abdullah didampingi istri, saat menyampaikan keterangan, usai mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU  - Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kalsel, perihal pembatalan Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah sebegai peserta Pilkada 2024.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 tersebut, dinilai telah melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Yakni penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon.

Lebih spesifiknya yaitu Aditya-Said Abdullah dinyatakan melakukan pelanggaran, karena telah memakai tagline 'JUARA' pada Pilkada 2024.

Baca juga: Ramai Kabar Pembatalan Pencalonan Aditya-Said, Komisioner KPU Banjarbaru Tak Terlihat

Baca juga: Paslon Pilkada Banjarbaru Ovie-Said Dilaporkan Wartono, Bawaslu Kalsel Buka Suara

"Dinyatakan melakukan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan Tagline Juara, pada program angkutan feeder dan bakul bakti sosial," kata Aditya, Kamis (31/10/2024).

Dijelaskan Aditya bahwa Tagline JUARA yang dimaksud oleh Pelapor adalah "BANJARBARU
JUARA".

Tagline tersebut ujar Aditya merupakan kepanjangan (akronim) dari Banjarbaru maJU Agamis sejahteRA, dengan beberapa progam unggulan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota pada Pemerintahan Aditya-Wartono. 

Sedangkan menurutnya, tagline yang digunakan oleh Paslon 02 adalah 'KERJA NYATA SEMAKIN JUARA' yang memiliki arti dan konotasi berbeda dari 'BANJARBARU JUARA'. 

Tagline 'KERJA NYATA SEMAKIN JUARA' tersebut jelas Aditya telah didaftarkan dan diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, sebagai syarat dalam pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Tagline tersebut menurutnya telah memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana yang sudah diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, disertai Alat Peraga Kampanye yang mencantumkan tagline tersebut.

"Selain itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang Tagline Peserta Pilkada sama dengan Pemerintah Kota," ujarnya.

Penggunaan nama Angkutan Juara saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru juga menurut Aditya memiliki arti yang berbeda.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Nomor: 551/156/Dishub/2024, tentang Inovasi Layanan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, dijelaskan penyebutan Angkutan JUARA memiliki arti Angkutan Maju Warga Sejahtera. 

"Persiapan maupun waktu peresmian ditentukan oleh Dinas Perhubungan. Saat Launching, pelapor yang nota bene
sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru juga termasuk dalam daftar undangan acara tersebut," jelasnya.

Selanjutnya mengenai penyaluran bantuan bertuliskan Bakul Juara ujar Aditya dilaksanakan oleh Dinas Sosial.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved