Pilkada Banjarbaru 2024
Bawaslu Kalsel Rekomendasikan Pembatalan Paslon 02 , Ini Respon Calon Petahana Aditya
Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kalsel, perihal pembatalan Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah sebegai peserta Pilkada
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Sehingga menurutnya berkaitan dengan pengadaan Bakul Juara serta penulisan kata "JUARA" pada bakul tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Banjarbaru, sesuai dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dijelaskan Aditya, bantuan Bakul Juara itu diberikan kepada 12 yayasan anak terlantar sebagai, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
"Jadi bukan kepada perorangan masyarakat. Kami menyerahkan bantuan atas permintaan dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Banjarbaru. Pelapor juga demikian. Pelapor Wartono selaku Wakil Wali Kota juga pernah melakukan penyerahan bantuan bakul Sembako Juara," ungkapnya.
Berdasarkan sejumlah fakta tersebut, Aditya menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada pihaknya, pada prinsipnya tidak merugikan kedua Paslon.
Sebab Pelapor dan Terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif saat ini (2021-2025).
"Program-program pemerintah yang dijalankan dengan menggunakan Tagline Juara adalah program pemerintah, yang sudah terencana, kami hanya menjalankan tugas progran dan kegiatan sebagai Wali Kota," ucapnya.
Aditya juga menilai, bahwa Wartono telah keliru menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi, bukan ke Bawaslu Banjarbaru.
“Karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap, bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilkada Banjarbaru. Ini jelas terjadi abuse of power dan melampui kewenangan Bawaslu Provinsi," ujarnya.
Bawaslu Buka Suara
Pasangan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah Alkaf terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Pasangan calon nomor urut 2 tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Masalah ini bermula saat Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono melaporkan Ovie-Said ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengatakan, pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklajuti Iaporan berkaitan dengan dugaan pelaggaran Pilkada.
Bawaslu Kalsel juga harus menyampaikan temuan dan laporan atas hasil penanganan pelanggaran tersebut kepada KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti.
"Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Pemilihan Kepala Daerah," kata Radini saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kalsel, Kamis (31/10/2024).
| Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
|
|---|
| Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
|
|---|
| Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
|
|---|
| Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
|
|---|
| Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.