Pilkada HST 2024

Diduga Melanggar Netralitas ASN pada Pilkada 2024, Bawaslu Sebut Kepala Disporapar HST Tak Terbukti 

Bawaslu HST telah mengumumkan status laporan terhadap Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) HST, Muhammad Ramadlan. 

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengumumkan status laporan terhadap Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) HST, Muhammad Ramadlan. 

Hasilnya, laporan terhadap Muhammad Ramadlan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melanggar netralitas ASN.

Hal ini diungkapkan Koordivisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST Hairul, kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (02//11/2024). 

"Setelah kami lakukan kajian dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, maka apa yang dilakukan Kepala Disporapar HST sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur kewenangannya mengeluarkan surat rekomendasi permohonan pinjam tempat kampanye di Halaman Stadion Murakata," ujarnya. 

Baca juga: Debat Publik Cabup Cawabup HSS, Paslon Saling Mendukung dan Lebih Mirip Diskusi

Baca juga: Batal Gelar Aksi Damai Depan Kantor Bawaslu, PPAK Harapkan Pilkada di Banjarbaru Berjalan Aman

Hairul mengatakan dari fakta-fakta dan bukti yang dikumpulkan, rekomendasi pinjam tempat di Stadion Murakata tersebut juga sudah melalui mekanisme sewa berdasarkan Perda Kabupaten HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Halaman Stadion Murakata memang fasilitas umum milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Disporapar HST dan siapapun bisa meminjam untuk kegiatan komersil maupun non komersil dengan besaran sewa sebagaimana diatur Perda," ujarnya.

Dijelaskannya, Kepala Disporapar ini dilaporkan oleh masyarakat pada 24 Oktober 2024 yang lalu dan Bawaslu langsung register setelah perbaikan syarat formil dan materil dari pelapor untuk ditindaklanjuti.

"Hasil kajian bawaslu bahwa laporan tersebut masuk dalam pelanggaran aturan lainnya, bukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa walaupun tidak masuk ranah tindak pidana pemilihan, laporan tersebut sebelumnya telah diminta pertimbangan hukum melalui rapat bersama-sama dengan Anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari pihak Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Status laporan dugaan pelanggaran dengan nomor 01/reg/LP/PB/Kab/22.07/X/2024 tersebut hari ini juga sudah kita umumkan di papan pengumuman, media sosial dan website Bawaslu HST," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved