Pilkada HST 2024

Sentra Gakkumdu HST Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ketua Bawaslu : Tiga Lanjut Proses

Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terima laporan tindak pidana terkait politik uang pada pelaksanaan Pilkada HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda (Tengah) saat diwawancara awak media. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terima laporan tindak pidana terkait politik uang pada pelaksanaan Pilkada HST  2024.

"Kelima laporan tersebut kami terima sejak tanggal 27 November 2024 yang lalu dan setelah diproses pemeriksaan hingga klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi maka ada tiga status laporan yang ditindaklanjuti dan kami teruskan ke Kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten HST, Nurul Huda di Barabai, Selasa (03/12/2024).

Nurul mengatakan untuk dua laporan lainnya setelah pembahasan kedua bersama Gakkumdu, bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Untuk tiga laporan yang ditindaklanjuti tersebut saat ini berproses di kepolisian dan unsur dugaan tindak pidananya adalah pasal 187A ayat (1) dan (2) Juncto pasal 73 ayat (4) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016," katanya.

Baca juga: KPU HSS Tetapkan Udin Ansyar-Suriani Pemenang Pilkada HSS 2024, Tim Pemenangan : Belum Ada Perayaan

Baca juga: Kris Dayanti Kalah Telak di Pilkada Batu, Reaksi Megawati Kala Bertemu Ibu Aurel Tuai Sorotan

Baca juga: Selain Gugat Hasil Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu & DKPP

Nurul mengatakan adapun bunyi pasalnya adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4).

"Sanksinya, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved