Pilkada Banjarbaru 2024

Selain Gugat Hasil Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu & DKPP

Denny Indrayana, memastikan akan mengajukan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), ini alasannya

|
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Denny Indrayana 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memastikan akan mengajukan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut paling lambat diajukan pada Rabu (4/12/2024).

"Siapa yang akan menjadi pemohon dan rincian lainnya akan dijelaskan kemudian," kata Denny dari Pekalongan, Selasa (3/12/2024).

Berdasarkan Pasal 157 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan sengketa ke MK harus diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara.

KPU Kota Banjarbaru mengumumkan hasil tersebut pada Senin (2/12/2024) tengah malam.

Denny menilai penetapan KPU Banjarbaru terlalu tergesa-gesa, terlebih hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

"Jangan sampai ini menjadi modus untuk menghambat pengajuan gugatan ke MK yang harus diajukan paling lambat besok," ujarnya.

Baca juga: Pro dan Kontra Pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024, Akademisi Unair Turut Sampaikan Pendapat 

Baca juga: BREAKING NEWS -  Tak Ada Skema Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru, Coblos Aditya Dianggap Tak Sah 

Menurut Denny, gugatan ini adalah bentuk perlawanan hukum terhadap kondisi demokrasi di Banjarbaru, ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain ke MK, Denny juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu RI. Bersama Hairansyah, mantan Komisioner Komnas HAM, ia akan melaporkan dugaan pelanggaran etik KPU ke DKPP RI.

"Kami juga akan mengajukan uji materi Peraturan KPU. Peraturan mana yang akan diuji, tunggu tanggal mainnya," tambahnya.

Pilkada Banjarbaru 2024 menjadi sorotan karena hanya diikuti satu pasangan calon resmi, Lisa Halaby dan Wartono. Namun, pada surat suara 27 November, tercantum dua pasangan calon: Lisa-Wartono serta Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi KPU Banjarbaru berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel akibat pelanggaran UU Pilkada. Namun keputusan ini terbit terlalu dekat dengan jadwal Pilkada, sehingga KPU tidak sempat mencetak ulang surat suara.

Sesuai pedoman KPU, suara yang mencoblos Aditya-Said dinyatakan tidak sah. Namun, jumlah suara tidak sah justru melampaui suara Lisa-Wartono.

Berdasarkan pleno KPU Banjarbaru, total perolehan suara sah Lisa-Wartono sebanyak 36.135, sedangkan suara tidak sah berjumlah 78.736.

Sehingga jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah di Kota Banjarbaru berjumlah 114.871.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved