Selebrita
Akibat Status Agama Mahalini, Penyebab Pernikahan Rizky Febian Tak Tercatat di KUA Dikuak Pihak Sule
status agama jadi penyebab. Penyebab pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini tak terdaftar di KUA akhirnya terjawab pihak Sule.
Sementara itu, permohonan itsbat yang diajukan pasangan penyanyi tersebut berkaitan dengan adanya masalah teknis.
“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” terang kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Rizky Febian juga disebutkan sudah mendapat surat untuk mengurus itsbat pernikahannya agar tercatat di Pengadilan Agama.
“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama,” terangnya.
Langkah yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini juga dinilai sesuatu yang wajar terlebih jika terjadi kesalahan teknis dalam pencatatan pernikahan.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” tutupnya.
Baca juga: Datangi Rumah Jokowi di Solo, Desta dan Andre Taulany Dapati Kehidupan sang Mantan Presiden Kini
Baca juga: Dulu Goyang Gebor, Inul Daratista Ungkap Balasan yang Didapat Saat Naik Haji Bareng Adam Suseno

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, Rizky Febian mendaftarkan pernikahannya bersama LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja untuk dicatatkan di negara.
"Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Taslimah mengungkapkan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.
"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon (Rizky Febian) memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," kata Taslimah.
"Intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024," lanjutnya.
Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky Febian sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawinannya di KUA.
Taslimah tak menjelaskan faktor yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan KUA.
Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.
"Akta nikah itu ya buku nikah," kata Taslimah.
Baim Wong Tetiba Bongkar Lagi Fakta di Balik Cerainya dari Paula Verhoeven, Kuak Satu Peristiwa |
![]() |
---|
Buktikan Tak Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani Sesumbar Soal Jumlah Uangnya: Rp 4 Miliar Itu Kecil |
![]() |
---|
Tindakan Betrand Peto Saat Ruben Onsu Ultah, Sentil Soal Sarwendah, Ingatkan Satu Hal pada sang Ayah |
![]() |
---|
Kondisi Bayi Kembar Mpok Alpa Sepeninggal Ibunya, Raffa Ahmad Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Daftar Artis Jadi Istri Pejabat Berbaju Adat Kala Upacara HUT RI, Ada Nagita Hingga Arumi Bachsin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.