KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Hasil Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK Segera Diumumkan, ini Fakta-faktanya

hasil putusan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin KPK paling lambat diumumkan hari Minggu ini, ini fakta menariknya

|
Editor: Rahmadhani
Banjarmasin Post Group/Apunk
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah fakta menarik berhasil terungkap menjelang pengumuman hasil putusan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Jumat (8/11/2024) adalah hari kelima sidang praperadilan dimana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Sesuai perundang-undangan, dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon.

Sidang praperadilan perdana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan KPK sendiri digelar sejak Senin (4/11/2024) sudah berjalan lima hari dengan dipimpin hakim tunggal Afrizal Hadi.

Artinya, hasil putusan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang berisi gugatan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK akan diumumkan PN Jakarta Selatan paling lambat dua hari kerja lagi.

Informasi terhimpun, hasil putusan sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan diumumkan hakim pada Selasa (12/11/2024) nanti.

Apa saja fakta-fakta menarik menjelang diumumkannya hasil sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalsel, berikut daftarnya:

Baca juga: Pemprov Kalsel Resmi Putus Kontrak Tiga Proyek OTT KPK, Dinas PUPR Ungkap Alasannya

Baca juga: Tak Cuma KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Juga Dicari Kemendagri, ini Permintaan Bima Arya

Bukti dari KPK

Sebelumnya, KPK mengatakan, telah menyampaikan bukti permulaan yang sah dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke pengadilan.

Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti-bukti tersebut disampaikan KPK dalam sidang lanjutan Praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

"KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP," kata Budi dalam keterangannya, Rabu dikutip dari Kompas.com.

Budi mengatakan, KPK juga menyampaikan bukti terkait Sahbirin Noor melarikan diri, sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selain itu, KPK juga menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov. Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikannya," ujarnya.

4 orang yang terjaring OTT di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Keempatnya sudah langsung mengenakan rompi kuning saat turun dari mobil. Akhirnya total ada 7 tersangka termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.
4 orang yang terjaring OTT di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Keempatnya sudah langsung mengenakan rompi kuning saat turun dari mobil. Akhirnya total ada 7 tersangka termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Disebut Melarikan Diri 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.

Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024) dikutip dari Tribunnews.

Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.

"Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.

Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.

Pengacara Tak Tahu

Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.

Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.

"Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur," ungkap Soesilo.

KPK Yakin Praperadilan Gubernur Kalsel Tak Sah

Sebelumnya KPK menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah melarikan diri.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Budi mengatakan Paman Birin, panggilan Sahbirin, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.

"Karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.

Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Sejumlah petugas KPK memasuki ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, di Banjarbaru, Selasa (8/10/2024).
Sejumlah petugas KPK memasuki ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, di Banjarbaru, Selasa (8/10/2024). (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (swasta)

7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.

Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. 

Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Kalsel.

Dikabarkan Diburu

Kabar mengenai pemburuan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor oleh KPK beredar luas di kalangan awak media. Tersebar informasi pencarian oleh KPK hingga ke wilayah Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Namun informasi belum bisa dipastikan benar.

Berdasarkan pantauan, Kamis (7/11/2024) malam tidak tampak terlihat kegiatan mencolok di desa tersebut.

Desa yang terletak sekitar15 Km dari Jalan Mistar Cokro Kusumo, Kelurahan Cempaka, Banjaebaru itu, tampak sepi.

Hanya terlihat aktifitas warga sekitar di depan rumah. Saat ditanyai, beberapa warga bahkan mengaku tidak tampak ada aktifitas mencolok di Desa Kiram, dalam beberapa hari terakhir.

"Biasa-biasa saja, enggak ada iring-iringan mobil lewat di sini," kata Tumaniah, sekitar.

Selanjutnya pantauan juga dilakukan di kawasan Alam Roh 20 dan Taman Kiram. Di sana juga tidak tampak terlihat adanya tanda-tanda keberadaan KPK.

Beredar juga kabar, bahwa di Desa Kiram sudah banyak wartawan dari sejumlah media telah berkumpul.

Namun terpantau, tidak terlihat adanya kegiatan peliputan di lokasi tersebut.

Suasana sepi juga terpantau di Mapolres Banjarbaru dan Mako Brimobda Kalsel, menyusul beredar informasi bahwa Sahbirin Noor dilakukan pemeriksaan di antara dua lokasi tersebut.

Suasana sepi menyelimuti kawasan Kiram Park, Kamis (7/11/2024) malam. Desa Kiram dikabarkan menjadi satu tempat tujuan, oleh Penyidik KPK dalam memburu Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Suasana sepi menyelimuti kawasan Kiram Park, Kamis (7/11/2024) malam. Desa Kiram dikabarkan menjadi satu tempat tujuan, oleh Penyidik KPK dalam memburu Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved