KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Hasil Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dibacakan Selasa, Kubu Paman Yakin KPK Salah

Kubu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yakin dalam hasil sidang putusan pengadilan, KPK salah dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka OTT di Kalsel

Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, saat mengajak masyarakat untuk rutin minum jamu tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh guna menangkal virus corona beberapa waktu lalu. Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar Selasa (12/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Agus Sujatmiko, kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yakin penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur.

Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar Selasa (12/11/2024).

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bakal digelar awal pekan depan. 

Mulanya ketua majelis hakim Afrizal di persidangan menanyakan pada persidangan agenda kesimpulan. Dari pihak pemohon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan termohon KPK mau dibacakan atau dianggap dibacakan. 

Kemudian dijawab kuasa hukum Sahbirin Noor bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dibacakan.

Baca juga: Lokasi di Mana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terdeteksi KPK, Paman Birin Kini Ditantang

Baca juga: Gubernur Kalsel Diduga Masih di Tanah Air, Lokasi Persembunyian Paman Birin Diketahui KPK

"Tadi sudah saya bicara dengan pihak termohon sepakat untuk dianggap dibacakan," jawab kuasa hukum Agus di persidangan, Jumat (8/11/2024). 

Majelis hakim lalu menunda persidangan agenda putusan pada Selasa (12/11/2024) mendatang. 

"Dengan begitu persidangan kita tunda," putus hakim. 

Kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yakin permohonan praperadilan kliennya dikabulkan majelis hakim. 

Hal itu dikarenakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

Tak hanya itu kuasa hukum juga menyebut kliennya tak pernah diperiksa di tahap penyelidikan. 

"Itu menyalahi prosedur, penetapan tersangka tidak sah," tegas kuasa hukum Sahbirin Noor, Agus Sujatmiko kepada awak media. 

KPK Minta Permohonan Praperadilan Ditolak

Ditemui setelah persidangan Biro hukum KPK, Mia Suryani mengatakan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak.

Hal itu dikatakannya karena saat ini keberadaan tersangka dugaan kasus gratifikasi itu tak diketahui. 

"Kita ada surat keterangan dari beberapa penjaga rumah maupun beberapa pegawai yang ada di rumah dinas, kantor dan lain sebagainya," kata Mia kepada awal media di PN Jaksel, Jumat (8/11/2024). 

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menghadiri acara pengukuhan Ikatan Kepengurusan Alumni SMPN 10 Banjarmasin periode 2024-2029, di Gedung Mahligai Pancasila, Sabtu (27/7/2024).
 
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menghadiri acara pengukuhan Ikatan Kepengurusan Alumni SMPN 10 Banjarmasin periode 2024-2029, di Gedung Mahligai Pancasila, Sabtu (27/7/2024).   (Biro Adpim Setdaprov Kalsel)

Termasuk juga, kata Mia dari keterangan-keterangan warga di sekitar tempat tinggal Sahbirin Noor dari RT dan RW. Telah dituangkan dalam berita acara juga jadi bukti-buktinya. 

"Keterangan-keterangan ahli yang kita hadirkan juga menyatakan bahwa memang kalau pemohon itu tidak diketemukan atau melarikan diri. Maka pengajuan gugatan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima," tegasnya. 

Pertimbangan Perberat Tuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur bisa jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan.

Pertimbangan itu dikarenakan Sahbirin Noor bersikap tidak kooperatif.

"Iya, itu nanti akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Pemberatan tuntutan bukan cuma bisa dilatarbelakangi oleh sikap tak kooperatif Sahbirin Noor.

Namun bisa juga apabila pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu berbicara tidak sesuai fakta ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan maupun persidangan.

"Hal-hal apa saja yang terjadi dalam baik itu proses penyidikan maupun proses penuntutan di persidangan, tidak hanya sekadar hadir atau tidak hadir, tentunya apakah yang bersangkutan juga bila hadir memberikan keterangan sesuai dengan fakta atau tidak," kata Tessa.

"Apakah yang bersangkutan juga tidak melakukan hal-hal yang dalam tanda kutip mengganggu jalannya proses penyidikan atau tidak," imbuhnya

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (swasta)

7. Andi Susanto (swasta)

Suasana pemeriksaan dokumen pada sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Suasana pemeriksaan dokumen pada sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). (Tribunnews)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Di sisi lain, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Saat ini, Sahbirin sedang menggugat status tersangka melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved