Berita Tapin

100 Meter ke Arah Pertanian, Pelacakan Batas Antardesa di Wilayah Tapin Menggunakan GPS

Penegasan batas wilayah antardesa dan kelurahan di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan menjadi penting.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid).
Tim pelacakan batas antardesa berfoto bersama usai patok batas di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Selasa (12_11_2024) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Penegasan batas wilayah antardesa dan kelurahan di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan menjadi penting.

Itu karena berkaitan dengan administrasi pengurusan surat hak kepemilikan atas lahan agar tidak tumpang tindih dan mencegah konflik lahan kedepannya.

Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) pada Kantor Kelurahan Rantau Kanan, Syahrial Pani membenarkan penegasan batas lahan antardesa sangat penting.

"Ini supaya batas jelas memudahkan warga adminitrasi kependudukan dan hak kepemilikan lahan," ujarnya saat mendampingi konsultan penegasan pilar batas antardesa di Kelurahan Kupan, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Lantai Kerap Basah, Pedagang Pasar Amuntai Inginkan Perbaikan Atap dan Plafon Segera Dilakukan

Baca juga: Fasilitas di Jembatan Pasar Lama Banjarmasin Kini Sudah Diperbaiki, Ibnu Inginkan Dipantau CCTV

Pelacakan batas antardesa itu dikerjakan oleh konsultan memggunakan GPS sekitar 100 kearah lahan pertanian tidur atau tak tergarap.

lahan yang akan dipasang pilar batas itu antara batas Desa Antasari dengan Kelurahan Kupang dan Kelurahan Rantau Kanan.

Konsultasi pembuatan pilar batas desa, Hikmat mengaku sudah enam bulan berada di Kabupaten Tapin melakukan pelacakan batas antardesa.

"Saya berharap semoga lancar dan warga akur saja batasdesanya," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved