Pilkada HST 2024

Dilaporkan ke Bawaslu HST, Ini Penjelasan dari Paslon Aulia-Mansyah Soal Tudingan Langgar UU Pilkada

Dilaporkan ke bawaslu, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati HST nomor urut 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri buka suara

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Istimewa Tribun Jogjakarta
Ilustrasi Pilkada Kalsel 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dilaporkan ke bawaslu karena diduga melanggar undang-undang Pilkada, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati HST nomor urut 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri akhirnya buka suara. 

Paslon AMAN buka suara usai memberikan klarifikasi ke Bawaslu HST didampingi kuasa hukum dan tenaga ahli di Kantor Bawaslu HST, Selasa, (12/11/2024) kemarin. 

Tenaga Ahli Paslon Aulia-Mansyah, Dr Muhammad Uhaib As'ad, M. Si mengatakan pada dasarnya semua pertanyaan yang diajukan ke Pasangan Aulia-Mansyah di Bawaslu HST itu tidak substantif. 

"Pertanyaan-pertanyaan dari Bawaslu itu menurut kami itu pertanyaan normatif. Misalkan, apa tugas Bupati dan Wakil Bupati. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak akan menjawab persoalan yang diajukan oleh lawan politik," ujarnya. 

Baca juga: Kapolda Kalsel Bergeser, Wakapolda Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Gantikan Irjen Pol Winarto 

Baca juga: Debat Pilkada Banjar, Ini Perbedaan Janji Paslon Saidi dan Syaifullah Jika Terpilih Jadi Bupati

Dr Muhammad Uhaib As'ad mengatakan mestinya Bawaslu mengarahkan pertanyaan ke hal-hal yang substantif misalkan pasal 71 Undang-undang Pilkada Tahun 2016.

"Saya sudah sampaikan ke Ketua Bawaslu bahwa persoalan ini sebenarnya bukan lagi persoalan hukum tapi ini sudah masuk ke ranah persoalan politik atau kekuasaan," ujarnya. 

Dr Uhaib mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi, pihaknya menilai Bawaslu HST terkesan sudah memframing pertanyaan-pertanyaan untuk mengarah ke pelanggaran Undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 71.

"Bawaslu tidak mempunyai pemahaman yang mumpuni terkait undang-undang tersebut," ujarnya. 

Ia pun menyayangkan kenapa Bawaslu meminta pandangan tim ahli harus dari UNHAS Sulawesi, kenapa tidak dari Banjarmasin.

"Tim 01 keberatan akan hal tersebut dan jika terjadi maka salah satu upaya hukum yang akan diambil adalah akan melaporkan Bawaslu HST ke DKPP," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan bahwa terkait dengan materi kajian, Bawaslu HST tidak bisa menyampaikan. 

"Yang pasti, kami menanyakan dalam rangka kebutuhan dalam perkara ini, karena yang dilaporkan memang terkait pasal 71 ayat (3) dalam UU No. 10 Tahun 2016," ujarnya. 

Nurul mengatakan apa yang ditanyakan kepada para pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi, adalah dalam rangka proses kajian. 

"Jadi, apapun yang disampaikan oleh para pihak terkait, itulah yang kami jadikan bahan untuk kajian," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved