Pilkada HST 2024

Bawaslu HST Buka Suara, Soal Pelaporan Dugaan Pelanggaran Satu Paslon Pilkada 2024

Ini kata Bawaslu HST mengenai pelaporan dugaan pelanggaran satu paslon di Pilkaka HST 2024, akan mempelajari setiap laporan yang masuk

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Dok anjarmasinpost.co.id
Kegiatan di Kantor Bawaslu HST beberapa waktu lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pastikan setiap ada laporan ataupun temuan dugaaan pelanggaran bakal ditangani sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST, Hairul, rabu (13/11/2024).

Hairul mengatakan bahwa terlepas kecil atau besarnya dugaan pelanggaran yang masuk atau yang ditemukan, sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menangani. 

Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran tentunya ada tata cara dan mekanisme yang wajib dipedomani. 

"Khusus Pilkada ini, tentunya kami berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang," ujarnya.

Hairul mengatakan Bawaslu juga menggunakan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Adaro Minerals, Cek Posisi Dibutuhkan Penempatan Jakarta dan Kalimantan

"Terkait penanganan pelanggaran terhadap laporan salah satu pasangan calon yang saat ini diklarifikasi, tentu kami berharap agar semua pihak menghargai seluruh prosesnya, karena masalah ini cukup menyita pikiran dan waktu," ujarnya. 

Ia mengatakan dalam penanganan ini, Bawaslu menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas dan integritas dari pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait yang di klarifikasi maupun dimintai keterangan.

"Kami berlakukan sama secara adil, tidak membeda-bedakan dalam pelayanan maupun kesempatan," tegasnya.

Ia pun menambahkan bahwa klarifikasi terhadap semua pihak tersebut tentunya tidak bisa dibuka ke publik, namun hasil penanganan pelanggaran akan diumumkan statusnya dan jika terbukti melanggar, maka direkomendasikan kepada KPU.

 (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved