Selebrita
Bisa Tiktokan Lagi, Lina Mukherjee Girang Bebas Bersyarat: di Dalam Gak Ada Laki-laki
Bisa Tiktokan lagi, Lina Mukherjee girang bukan main usai bebas bersyarat. Keluhkan di Lapas tak ada sosok laki-laki.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rampung sudah masa hukuman seleb Tiktok Lina Mukherjee di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
Lina akhirnya kembali bisa menghirup udara bebas pasca 1,5 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Wanita 34 tahun itu mendapatkan kesempatan bebas bersyarat dan juga remisi atas hukumannya.
Keluar dari Lapas, Lina nampak tak bisa menutupi ekspresi bahagianya, Rabu (20/11/2024).
Bahkan di hari spesial baginya itu, Lina mengenakan setelan serba pink.
Ia juga langsung memamerkan surat bebas yang dikantonginya ke para awak media yang menunggu.
Baca juga: Jauh Sebelum Hidup Enak Bareng Sarwendah, Betrand Peto Ungkit Kisah Miris di Kampung: Cuma Kulitnya
“Aku sekarang bebas,” kata Lina dengan senyum lepas dikutip dari Kompas.com.
Selama menjalani masa tahanan, Lina mengaku mengalami stres karena tidak dapat merasakan kebebasan seperti saat di luar.
Untuk mengatasi perasaannya, ia aktif mengikuti berbagai kegiatan di Lapas, seperti merajut dan menjahit pakaian.
Seiring waktu, Lina mulai menerima kondisinya dan berbaur dengan narapidana lainnya.
Ia bahkan sempat berseloroh mengenai keberadaan laki-laki di dalam penjara.
“Akhirnya aku bisa melihat dunia dan tentunya bisa lihat laki-laki lagi. Ya di dalam nggak ada laki-laki ya,” ujarnya sambil tertawa.
Lina juga mengungkapkan rasa grogi saat melihat kamera setelah lama tidak terpapar sorotan publik atau membuat konten.
“Aku grogi, jujur lama banget aku nggak kena kamera. Tapi hari ini aku seneng banget, tidak menyangka (bebas),” jelasnya.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, setelah membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi, sehingga ia dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini.
“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani.
Dapat 2,5 Bulan Remisi
Selebgram Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).
Lina sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, di mana dia membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “Bismillah” hingga akhirnya viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan pembebasan bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi sehingga dia dinyatakan bebas bersyarat hari ini.
“Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani saat ditemui di Lapas Palembang.
Desi menjelaskan, total remisi yang didapatkan oleh Lina adalah 2 bulan 15 hari.
Dia pun berharap Lina berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman.
Sementara, Lina mengatakan, selama ditahan, kegiatan merajut dan menjahit dilakukan bersama para tahanan lain.
“Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana. Ya, di dalam juga ngerajut bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” jelasnya.
Setelah bebas, Lina berencana menemui keluarga serta para fansnya.
“Senang banget rasanya (bebas). Aku kangen keluarga, asisten, dan semuanya,” ungkap Lina.
Baca juga: Jawaban Menohok Cut Syifa Disentil Soal Beda Keyakinan dengan Mischa Chandrawinata, Efek Isu Pacaran
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra, menjelaskan, perbuatan Lina telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim juga menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,” kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
| Diam-diam Ruben Onsu Punya Keluarga Keturunan Arab, Kini Susun Agenda Reuni di Jeddah |
|
|---|
| Konflik Ashanty dan Mantan Karyawan Masuk Babak Baru, Ibu Ayu Chairun Nurisa Bongkar Aliran Uang |
|
|---|
| Masih Bisa Tersenyum, Reaksi Nikita Mirzani dengar Vonis 4 Tahun Penjara Terekam |
|
|---|
| Naik Panggung dan Disorot Kamera, Ucapan Umi Kalsum pada Ayu Ting Ting Banjir Cibiran |
|
|---|
| Ucapan Ahmad Dhani Buat Khawatir El Rumi Jelang Nikahi Syifa Hadju, Kini Ogah Bahas Topik Pernikahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.