Pencoblosan Pilkada Kalsel 2024

Pemilih Pilkada Banjarbaru Bingung, KPU Tak Sediakan Kotak Kosong

Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan menggelar aksi di depan Kantor KPU Banjarbaru, ini aspirasi yang mereka sampaikan kemarin

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Ilustrasi Prosesi pengungutan suara pada pelaksanaan simulasi, yang digelar oleh KPU Banjarbaru beberapa waktu lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Di tengah guyuran hujan, empat pemuda yang menamakan diri Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Selasa (26/11) siang. 

Seragam menggunakan masker hitam, mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kembalikan Hak Demokrasi Rakyat Banjarbaru’.

Namun langkah peserta aksi yang dikoordinatori Muhammad Iqbal Hambali harus terhenti sebelum sampai halaman kantor. Mereka diadang sejumlah polisi.

“Kami tidak ada urusan dengan kalian anggota Polri. Tolong beri kami jalan untuk bertemu dengan Anggota KPU Banjarbaru,” seru Iqbal.

Saat itu suasana kantor sepi. Tidak terlihat aktivitas komisioner.

Lebih kurang satu jam diadang polisi, mereka memutuskan mundur. Namun sebelum pergi, mereka memasang spanduk di depan kantor KPU Banjarbaru.

Iqbal menegaskan aksi tersebut menyikapi keluarnya Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Cagub Tak Dapat Perlakuan Khusus, Muhidin Mencoblos di Pemurus Acil Odah di Martapura

Baca juga: Datang Tanpa Paman Birin, Cagub Kalsel Acil Odah Mencoblos di TPS 001 Desa Keramat Martapura

Dalam keputusan itu, suara pemilih dianggap tidak sah bila mencoblos gambar, nomor atau nama pasangan calon (paslon) yang dibatalkan. Di Pilkada Banjarbaru, paslon nomor urut 2

Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dibatalkan oleh KPU Banjarbaru. Suara masyarakat hanya dianggap sah bila memilih paslon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono.

Warga tidak dapat mencoblos kotak kosong sebagai alternatif karena tidak disediakan oleh KPU Banjarbaru. Hal ini karena surat suara yang digunakan masih bergambar paslon Lisa-Wartono dan Aditya-Said.

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, Selasa siang, menyatakan skema kotak kosong tidak berlaku pada pemilihan calon wali kota-wakil wali kota Banjarbaru. Mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, dia pun menyatakan suara dianggap tidak sah bila warga mencoblos paslon yang dibatalkan.

“Karena ini bukan mekanisme kotak kosong. Jadi berapa pun jumlah suara tidak sah nanti, yang akan dihitung tetap suara sah saja,” ujarnya.

Untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini, Dahtiar mengatakan KPU Banjarbaru menyiapkan sejumlah upaya. Di antaranya meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memasang pengumuman dan menyampaikan secara lisan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengenai pembatalan pasangan Aditya-Said. “Untuk format pengumuman sudah kami sampaikan ke KPPS, tinggal dipasang di TPS,” ujarnya.

Pilkada Banjarbaru 2024 membuat sejumlah warganya bingung. Ini seperti diungkapkan Risda (47), warga Kelurahan Landasanulin Tengah, Kecamatan Lianganggang. Dia bingung soal pembatalan paslon dan penghitungan suara yang selama ini jadi perbincangan masyarakat.

Baca juga: Lokasi Pemilihan Tepat di Depan Rumah, Syaifullah Tamliha Tak Terdaftar di TPS 001 Sekumpul Banjar

Baca juga: BREAKING NEWS -  Tak Ada Skema Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru, Coblos Aditya Dianggap Tak Sah 

Ia merasa bingung dengan cara perhitungan suara di TPS, apabila suara pada Paslon yang dibatalkan dianggap tidak sah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved