Selebrita

Pernikahan Rizky Febian Tak Sah, Mahalini Tunjuk Sosok Biang Keroknya, Mantu Sule: Tak Ada Niatan

Mahalini buka suara usai pernikahannya dengan Rizky Febian dianggap tidak sah oleh Pengadilan Agama. Mantu Sule itu tunjuk sosok biang keroknya.

|
Editor: Murhan
Instagram rizkyfbian
Potret Rizky Febian dan Mahalini. 

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana.

Terkait hal itu Mahalini angkat bicara melalui akun TikTok @heymilkteaaa.

Mahalini mengungkap pemicu permasalahan pernikahannya dengan Rizky.

Diakui Mahalini, ia tak memiliki niat nikah siri dengan suaminya.

Ia pun menyerahkan urusan itu pada wedding organizer (WO).

Baca juga: Kris Dayanti Beda Nasib Jeje Govinda dan Ali Syakieb, Ini Daftar Hasil Para Artis di Pilkada 2024

"Ini kesalahan WO ya, yang di mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri sama sekali," ujar Mahalini di akun TikTok tersebut dikutip, Senin(25/11/2024).

Mahalini dan Rizky Febian syok saat buku nikah belum resmi menjadi milik mereka berdua usai pernikahan.

Pihak WO mengakui ada kesalahan saat melakukan pernikahan.

Pihak WO menyebut ada kesalahan setelah melakukan pernikahan dan resepsi.

Satu Kesalahan Fatal Mahalini dan Rizky Febian yang Picu Pernikahan Tidak Sah, PA Sentil Anak Sule Itu.
Satu Kesalahan Fatal Mahalini dan Rizky Febian yang Picu Pernikahan Tidak Sah, PA Sentil Anak Sule Itu. (Instagram rizkyfebian)

"WO baru memberi tahu kalau ada kesalahan kekeliruan dari mereka setelah kita melaksanakan pernikahan dan resepsi. Akhirnya kita ngurus buku nikah yang di mana seharusnya aku dan Iky ketahui bahwa buku nikah yang kita pegang saat itu sudah jadi milik kita tapi kita tidak tahu menahu masalah dari mereka," jelas Mahalini.

Sekadar informasi, Rizky Febian dan Mahalini melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Tak sesuai harapan Rizky Febian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan itsbat nikah yang diajukannya.

Atas keputusan tersebut, Rizky Febian dan Mahalini harus mengulang prosesi ijab kabul pernikahan.

Hal itu harus dilakukan jika ingin pernikahan mereka sah secara agama dan diakui oleh negara.

Kabar soal ditolaknya permohonan Rizky Febian diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved