Selebrita

Pernikahan Rizky Febian Tak Sah, Mahalini Tunjuk Sosok Biang Keroknya, Mantu Sule: Tak Ada Niatan

Mahalini buka suara usai pernikahannya dengan Rizky Febian dianggap tidak sah oleh Pengadilan Agama. Mantu Sule itu tunjuk sosok biang keroknya.

|
Editor: Murhan
Instagram rizkyfbian
Potret Rizky Febian dan Mahalini. 

Tak sekedar mengungkap keputusan Hakim, Suryana juga memaparkan secara detil latarbelakang keputusan Hakim menolak permohanan Rizky Febian dan Mahalini.

Satu pemicu pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada Jumat 10 Mei 2024 lalu tidak sah karena faktor wali nikah.

Suryana memaparkan, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. 

Namun sosok yang jadi wali hakim Mahalini kala itu rupanya adalah seorang utadz.

Baca juga: Daftar Pemenang Anugerah Dangdut Indonesia 2024: Ayu Ting Ting Borong, Lesti Kejora Tak Mau Kalah

Baca juga: Soal Kehamilan Irish Bella yang Baru Nikahi Haldy Sabri, Dhini Aminarti Jawab Lewat Satu Fakta

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustadz," kata Suryana dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024)

"Jadi ustadz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," lanjutnya.

Namun ujar Suryana, satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan sejoli tersebut. 

"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryana.

Oleh sebab itulah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara.

"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya. 

Dengan demikian, keduanya harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara. 

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana.

Baca juga: Tak Senasib Ipar Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Lempar Handuk Usai Hasil Pilkada Pemalang 2024

Baca juga: Arya Saloka Tepergok Like Video Amanda Manopo Berhijab, Efek Postingan Sari Nila Terkait Film Baru

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved