Pilkada 2024
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif
Kubu pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono, saat ini tengah menyiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada MK.
Berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran itu mendorong Tim Pemenangan dan Tim Hukum RIDO menggunakan hak mereka untuk menyiapkan gugatan kepada MK.
Secara tegas Baco menyatakan, pihaknya bukan tidak bisa menerima hasil pilkada, tapi diamnya penyelenggara pilkada di Jakarta atas berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, sehingga mereka harus membuktikan itu lewat MK.
”Bahwa upaya menyiapkan gugatan ke MK itu adalah hak atau upaya hukum dan dibenarkan oleh hukum, bukan berarti kami tidak terima kekalahan. Tetapi, ini hak yang diberikan negara kepada peserta pilkada untuk melakukan upaya hukum, untuk membuktikan beberapa kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan pilkada yang menurut kami tidak profesional, yang ujungnya membuat partisipasi rendah dan merugikan rakyat Jakarta,” jelasnya.
Tanggapan Kubu Pramono-Rano
Kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno menanggapi terkait surat undangan atau formulir C6 dalam pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta yang dipersoalkan kubu paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono.
Bendahara Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno, Charles Honoris menegaskan C6 bersifat pemberitahuan.
Tidak mendapatkan C6, lanjut dia, bukan berarti calon pemilih kehilangan haknya untuk memilih.
Calon pemilih, ungkapnya, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP.
Asalkan yang bersangkutan terdaftar di TPS tersebut, lanjutnya, maka yang bersangkutan tetap bisa memilih.
Bahkan, kata dia, warga yang tidak terdaftar pun bisa datang ke TPS sebagai pemilih tambahan dan memberikan hak pilihnya pada pukul 12.00 sampai jam 13.00.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Sekretariat Tim Pemenangan Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (3/12/2024).
"Artinya kalau dikatakan bahwa karena C6 tidak terdistribusi dengan baik, sehingga seolah-olah di Jakarta ini ada konspirasi besar, ada upaya manipulasi, ini adalah sesuatu yang mengada-ada," kata Charles.
"Karena sekali lagi tidak mendapatkan pemberitahuan, yaitu C6 bukan berarti bahwa hak untuk memilih dari calon pemilih itu akan hilang," sambung dia.
Ia mengatakan fenomena tidak terdistribusinya C6 kepada warga tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta melainkan juga di berbagai kota dan provinsi lainnya.
Selain itu, menurutnya endahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 tidak hanya terjadi di Jakarta melainkan juga di daerah lain.
"Di berbagai kota, berbagai provinsi juga ternyata teman-teman RT RW juga banyak yang tidak bisa membagikan C6 kepada semua pemilih," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Perkarakan Hasil Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil-Suswono Kumpulkan Bukti Sengketa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.