Berita Banjarmasin

Residivis Kembali Berulah, Acungkan Celurit dan Rusak Motor Tetangga di Kelayan Banjarmasin

Aksi pengancaman disertai perusakan terjadi di Kelayan A II, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Senin (9/12/2024) sore. 

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Eru untuk Bpost
Tersangka pengancaman disertai perusakan terjadi di Kelayan A II, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Senin (9/12/2024) sore.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi pengancaman disertai perusakan terjadi di Kelayan A II, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Senin (9/12/2024) sore. 

Seorang pria berinisial MLP (38) mengamuk dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan mengancam tetangganya, MHF, yang berujung pada kerusakan sepeda motor korban.

Insiden bermula ketika pelaku terlihat mengamuk di depan rumah korban sekitar pukul 17.00 WITA. Merasa terganggu, korban menegur pelaku agar pulang. 

Namun, teguran tersebut justru memicu amarah MLP yang langsung mengacungkan celurit sambil berteriak, “Ikamkah bungul!”. Merasa terancam, korban berlari masuk ke rumahnya.

Baca juga: Barito Putera Tumbangkan Persija Jakarta 2-0 di EPA U-16

Baca juga: Melintas di Jalan Trikora Banjarbaru, Truk Trailer Bermuatan Excavator Hangus Terbakar

Pelaku kemudian mengejar hingga ke depan rumah korban. Di sana, ia melampiaskan kemarahannya dengan menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh dan menyebabkan kerusakan pada tebeng sebelah kanan kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menyebut bahwa tindakan pelaku tidak hanya membahayakan tetapi juga meresahkan masyarakat sekitar. 

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti, termasuk rekaman video aksi pengancaman tersebut,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).

Selain celurit, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sweater yang dikenakan pelaku dan tebeng motor korban yang rusak akibat insiden tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MLP merupakan residivis dengan rekam jejak panjang, termasuk kasus pengeroyokan pada 2008 dan narkoba pada 2012.

“Pelaku telah berulang kali terlibat tindak pidana. Kali ini, ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Kami akan memproses hukum kasus ini secara tegas,” tegas Eru.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved