Nasional
Harta Ayah 'Dilirik' KPK, Status di Kampus Dibekukan, Nasib Loly Usai Viral Pemukulan Dokter Koas
Kasus itu tak hanya berdampak kepada DT, pelaku pemukulan terhadap dokter koas Palembang Luthfi, yang kini jadi tersangka, tapi juga ke keluarga Loly
DT Jadi Tersangka

DT resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024) oleh Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menegaskan bahwa penganiayaan dilakukan secara spontan oleh DT tanpa ada perintah dari Lina.
"Kami sedang mendalami peran Lina Dedy sebagai saksi, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain," ujar Anwar.
Status mahasiswa koas Lady
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyebutkan bahwa status Lady sebagai mahasiswa telah dibekukan sementara oleh Fakultas Kedokteran Universitas Riau (UNSRI) hingga kasus ini selesai secara hukum.
“Ini tipe bullying di pendidikan kedokteran, namun bukan sistematis melainkan kasuistis. Kami mendukung penyelesaian kasus ini secara tegas,” ujar Azhar.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, menilai bahwa kasus ini sudah masuk dalam ranah kriminal.
“Penegakan hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak menganggap penganiayaan sebagai hal yang dapat dilakukan begitu saja,” tegas Ari.
Pengakuan tersangka
Dalam konferensi pers di Polda Sumsel, DT menyampaikan penyesalannya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan.
"Saya menyesal telah memukul korban dan meminta maaf kepada Luthfi serta keluarganya," ujar DT dengan tangan diborgol.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani pendidikan klinis. Penganiayaan fisik atau bentuk intimidasi lainnya dapat berdampak pada mental dan profesionalisme calon dokter.
Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam lingkungan pendidikan dan profesional.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
![]() |
---|
PN Madiun Tolak Permintaan Pergantian Status Kelamin dari Laki-laki ke Perempuan, ini Alasan Hakim |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Soal Kubu Agus Suparmanto: Saya Belum Tahu |
![]() |
---|
Terlilit Utang! Polisi Aiptu IWS Menjambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Tabrak Mobil saat Kabur |
![]() |
---|
MDIS Buka Suara soal Ijazah Wapres Gibran: Sarjana Sains dari University of Bradford Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.