Nasional

Harta Ayah 'Dilirik' KPK, Status di Kampus Dibekukan, Nasib Loly Usai Viral Pemukulan Dokter Koas

Kasus itu tak hanya berdampak kepada DT, pelaku pemukulan terhadap dokter koas Palembang Luthfi, yang kini jadi tersangka, tapi juga ke keluarga Loly

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Viral video seorang dokter koas bernama Lutfi dipukul dianiaya oleh seorang pria berkaus merah di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang. 

DT Jadi Tersangka

Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara ungkap kasus pemukulan Muhammad Lutfhi dokter koas FK Unsri yang dilakukan oleh tersangka Fadilah alias Datuk (37), Sabtu (14/12/2024).
Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara ungkap kasus pemukulan Muhammad Lutfhi dokter koas FK Unsri yang dilakukan oleh tersangka Fadilah alias Datuk (37), Sabtu (14/12/2024). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

DT resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024) oleh Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menegaskan bahwa penganiayaan dilakukan secara spontan oleh DT tanpa ada perintah dari Lina. 

"Kami sedang mendalami peran Lina Dedy sebagai saksi, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain," ujar Anwar.

Status mahasiswa koas Lady 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyebutkan bahwa status Lady sebagai mahasiswa telah dibekukan sementara oleh Fakultas Kedokteran Universitas Riau (UNSRI) hingga kasus ini selesai secara hukum.

“Ini tipe bullying di pendidikan kedokteran, namun bukan sistematis melainkan kasuistis. Kami mendukung penyelesaian kasus ini secara tegas,” ujar Azhar.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, menilai bahwa kasus ini sudah masuk dalam ranah kriminal.

“Penegakan hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak menganggap penganiayaan sebagai hal yang dapat dilakukan begitu saja,” tegas Ari.

Pengakuan tersangka

Dalam konferensi pers di Polda Sumsel, DT menyampaikan penyesalannya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan. 

"Saya menyesal telah memukul korban dan meminta maaf kepada Luthfi serta keluarganya," ujar DT dengan tangan diborgol.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani pendidikan klinis. Penganiayaan fisik atau bentuk intimidasi lainnya dapat berdampak pada mental dan profesionalisme calon dokter.

Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. 

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam lingkungan pendidikan dan profesional.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved