Berita Tanahlaut
Kejari Tala Musnahkan Barbuk, Puluhan Gram Sabu Diblender, Sajam dan Handphone Dicincang
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu kembali dimusnahkan di Kejari Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Barang bukti berupa narkotika jenis sabu kembali dimusnahkan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (18/12/2024) siang.
Pemusnahan tersebut bertempat di halaman kiri depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari.
Berbagai pihak terkait turut serta dalam pemusnahan narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti (barbuk) perkara pidana tersebut. Terutama dari perwakilan Forkopimda Tala.
Di antaranya pejabat dari Satpol PP dan Damkar, Polres, Kodim 1009/TLa, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan, dan organisasi mahasiswa.
Baca juga: KH Ahmad Syarifuddin Noor Terpilih Pimpin MUI Tala Periode 2025-2030, Pj Bupati Ucapkan Selamat
Baca juga: Demo di DPRD Tala, Warga Riamadungan Bentang Spanduk Ungkap Uneg-uneg
Pemusnahan barbuk dari sejumlah perkara pidana tersebut dipimpin Kepala Seksi Pemeliharaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Tamariska Dian Ratna Ningtyas mewakili kajari.
"Barbuk narkotika 79 perkara telah dilakukan penyisihan dengan sisa 46,04 gram jenis sabu yang dimusnahkan hari ini," sebut Tamariska.
Barbuk lainnya pada perkara narkotika tersebut yakni bong/alat isap, timbangan digital, handphone (HP), dan lain-lain.
Selain narkotika, barbuk yang juga dimusnahkan yakni dari empat perkara pidana lainnya yaitu penganiayaan dengan barbuk berupa senjata tajam.
Lalu, perkara pidana minyak dan gas bumi atau pertambangan, perkara penipuan/pencurian/penadahan/penggelapan, dan perkara pencabulan atau asusila.
Barbuk sabu yang terkemas pada beberapa paket kecil dalam plastik klip transparan dimusnahkan paling awal dengan cara digunting lalu serbuk zat adiktif tersebut dimasukkan ke blender.
Berikutnya diblender yang telah dicampur air. Setelah itu dituangkan ke bak plastik yang berisi air. Selanjutnya dibuang.
Sementara itu barbuk berupa barang padat seperti senjata tajam (pisau), HP, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda. Sebagian lainnya dibakar.
"Barbuk dari sejumlah perkara pidana yang dimusnahkan hari ini yakni dari perkara yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap," jelas Tamariska.
Dikatakannya, sepanjang tahun 2024 Kejari Tala telah tiga kali melaksanakan pemusnahan barbuk.
Pemusnahan barbuk tersebut bagian dari langkah eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah.
| Plafon Jebol, Rumah Tangga Pasutri Tanahlaut Ini Ikut Retak, Drama Sidang Tipiring di PN Pelaihari |
|
|---|
| Baznas Tanahlaut Sebut Potensi Zakat Capai Ratusan Miliar Setahun, Bakal Gali CSR Perusahaan |
|
|---|
| Kondisi Raunal Persetala Mulai Membaik, Pihak Keluarga Lega Penabrak Tangani Biaya Pengobatan |
|
|---|
| Radja Sukses Guncang Pelaihari, Ribuan Warga Tanahlaut Penuhi Stadion Pertasi Kencana |
|
|---|
| Ini Cara Dapur Makan Bergizi Gratis Polres Tanahlaut Kalsel Hindari Kejadian Ulat di Sayur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.