Berita Tanahlaut

Kejari Tala Musnahkan Barbuk, Puluhan Gram Sabu Diblender, Sajam dan Handphone Dicincang

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu kembali dimusnahkan di Kejari Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Banyu Langit Roynalendra
DIBLENDER - Barbuk berupa sabu dimusnahkan dengan cara diblender, Rabu (18/12) siang, di halaman kantor Kejari Tala di Pelaihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Barang bukti berupa narkotika jenis sabu kembali dimusnahkan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (18/12/2024) siang.

Pemusnahan tersebut bertempat di halaman kiri depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari. 

Berbagai pihak terkait turut serta dalam pemusnahan narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti (barbuk) perkara pidana tersebut. Terutama dari perwakilan Forkopimda Tala.

Di antaranya pejabat dari Satpol PP dan Damkar, Polres, Kodim 1009/TLa, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan, dan organisasi mahasiswa.

Baca juga: KH Ahmad Syarifuddin Noor Terpilih Pimpin MUI Tala Periode 2025-2030, Pj Bupati Ucapkan Selamat

Baca juga: Demo di DPRD Tala, Warga Riamadungan Bentang Spanduk Ungkap Uneg-uneg

Pemusnahan barbuk dari sejumlah perkara pidana tersebut dipimpin Kepala Seksi Pemeliharaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Tamariska Dian Ratna Ningtyas mewakili kajari.

"Barbuk narkotika 79 perkara telah dilakukan penyisihan dengan sisa 46,04 gram jenis sabu yang dimusnahkan hari ini," sebut Tamariska.

Barbuk lainnya pada perkara narkotika tersebut yakni bong/alat isap, timbangan digital, handphone (HP), dan lain-lain.

Selain narkotika, barbuk yang juga dimusnahkan yakni dari empat perkara pidana lainnya yaitu penganiayaan dengan barbuk berupa senjata tajam. 

Lalu, perkara pidana minyak dan gas bumi atau pertambangan, perkara penipuan/pencurian/penadahan/penggelapan, dan perkara pencabulan atau asusila.

Barbuk sabu yang terkemas pada beberapa paket kecil dalam plastik klip transparan dimusnahkan paling awal dengan cara digunting lalu serbuk zat adiktif tersebut dimasukkan ke blender.

Berikutnya diblender yang telah dicampur air. Setelah itu dituangkan ke bak plastik yang berisi air. Selanjutnya dibuang.

Sementara itu barbuk berupa barang padat seperti senjata tajam (pisau), HP, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda. Sebagian lainnya dibakar.

"Barbuk dari sejumlah perkara pidana yang dimusnahkan hari ini yakni dari perkara yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap," jelas Tamariska.

Dikatakannya, sepanjang tahun 2024 Kejari Tala telah tiga kali melaksanakan pemusnahan barbuk.

Pemusnahan barbuk tersebut bagian dari langkah eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved