Berita Tanahlaut

KH Ahmad Syarifuddin Noor Pimpin MUI Tanahlaut, Begini Sosoknya

Setelah sekian lama tertunda, musyawarah daerah (musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanahlaut, Kalsel, akhirnya digelar

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
POSTER digital ucapan selamat Pj Bupati Tala atas terpilihnya KH Ahmad Syarifuddin Noor memimpin MUI Tala periode 2025-2030. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Setelah sekian lama tertunda, musyawarah daerah (musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanahlaut, Kalsel, akhirnya digelar.

Dari catatan, Rabu (18/12/2024), musda tersebut telah digelar pada Senin (16/12/2024) di Gedung Balairung Tuntung Pandang di lingkungan rumah jabatan bupati di kawasan Jalan Pancasila, Pelaihari.

Petinggi pondok pesantren di Kota Pelaihari terpilih menakhodai lembaga yang mewadahi kalangan ulama, zuama, dan cendekiawan Islam tersebut.

Dia adalah KH Ahmad Syarifuddin Noor yang mendapat mandat memimpin MUI Tala lima tahun ke depan untuk periode 2025-2030. Ulama muda ini merupakan pimpinan Pondok Pesantren Asy Syuhada.

Pj Bupati Tanahlaut, H Syamsir Rahman pun langsung mengucapkan selamat atas terpilihnya KH Ahmad Syarifuddin Noor memimpin MUI Tanahlaut lima tahun ke depan

Ucapan selamat Syamsir atas nama Pemkab Tanahlaut tersebut juga tertera pada poster digital yang diunggah di sosial media.

Pada Musda VI, Syamsir diwakili Plt Asisten Bidang Administrasi Umum H Akhmad Hairin membuka forum penting tersebut.

Musda tersebut mengusung tema Meningkatkan Peran Ulama dalam Mewujudkan Masyarakat Berkualitas (Khairul Ummah) Menuju Kabupaten Tanah Laut yang Maju, Makmur, dan Sejahtera.

Hadir Sekretaris Umum MUI Kalsel, unsur Forkopimda Tala, Ketua MUI Tala, serta pengurus MUI se-Tanahlaut.

Syamsir mengatakan, musda juga sekaligus merupakan momentum penting bagi MUI Tala sebagai sarana evaluasi dan perencanaan program kerja ke depan. (Banjarmasinpost.co.id/roy) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved